Pemkab Samosir dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Table of Contents
Artha-News.com | SAMOSIR, 18 Juni 2026 - Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kejaksaan Negeri Samosir menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Lobi Lantai II Kantor Bupati Samosir, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige, Anita Silitonga, S.H., M.H., Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, pimpinan perangkat daerah, serta para Camat se-Kabupaten Samosir.
Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Samosir selaku Jaksa Pengacara Negara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, serta pelayanan hukum guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan bahwa sinergi yang terbangun selama ini telah memberikan manfaat nyata, terutama dalam pengamanan aset daerah dan pendampingan program strategis pembangunan.
“Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya. Berbagai hasil positif telah kami rasakan, seperti pengamanan aset daerah dan pendampingan hukum untuk proyek strategis, antara lain pembangunan TPA, IPLT, dan kawasan Waterfront City. Ini menunjukkan kerja sama berjalan baik dan bermanfaat bagi daerah,” ujar Vandiko.
Ia menambahkan, perpanjangan kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, penyelesaian masalah hukum diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Vandiko juga berharap perangkat daerah segera menindaklanjuti dengan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami harap seluruh OPD memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal melalui PKS yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, khususnya dalam pengelolaan aset dan peningkatan PAD,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.
“Kami siap memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan, maupun tindakan hukum lain yang dibutuhkan. Jika diberi kuasa, kami juga siap bertindak mewakili pemerintah daerah dalam proses hukum,” jelas Satria.
Ia menambahkan, kerja sama ini juga berperan sebagai upaya pencegahan risiko hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan. Kejaksaan tidak hanya bertindak dalam penindakan, tetapi juga mengedepankan fungsi pencegahan agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih baik.
“Kami mengajak seluruh pimpinan OPD meminimalisir risiko hukum. Mari bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel demi kemajuan Samosir,” ujarnya.
Kejaksaan juga berkomitmen mendukung penyelamatan aset daerah, termasuk menindaklanjuti aset yang telah ditetapkan sebagai milik daerah melalui putusan pengadilan agar dapat dikelola dengan baik.
Dengan perpanjangan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir semakin memperkuat kolaborasi guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum dalam setiap program pembangunan.
NR Sitohang, Artha News
👁 Views: 0
Post a Comment