Panwaslu Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024

Kota Tasikmalaya
www.artha-news.com Panwaslu Kelurahan EmpangSari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya menggelar Press Release Pengawasan Logistik sebagai dasar dalam merumuskan strategi pengawasan logistik, bertempat di Kantor Kelurahan Empang Sari,Selasa (13/02/2024).
Adapun Pengawasan Logistik adalah jadwal dan pelaksanaan, desain jumlah dan kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan Efisien.

Panwaslu Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang merumuskan strategi pengawasan logistik, mengingat pengawasan logistik akan berlangsung bersama dengan tahapan kemudian jumlah anggota yang terbatas, kami mengatur dan mempersiapkan metode agar kedua tahapan ini bisa optimal diawasi.
Tujuan Press Release ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan logistik pemilu, proses Pemilu yang jujur, adil, mandiri dan transparan, hal ini merupakan komitmen dari Panwaslu Kecamatan Tawang,” katanya.

Dalam pengawasan logistik ada 3 (tiga) metode yang akan dilaksanakan yaitu:
1. Pra Pengawasan (pemetaan kerawanan, Penyusunan jadwal Pengawasan Pembentukan Tim Pengawasan)
2. Pelaksanaan Pengawasan ( Pengawasan Pengadaan, Pengawasan Pencetakan Pengawasan Pendistribusian dan Pengambilan logistik)
3. Tindaklanjut (temuan hasil pengawasan atau laporan dan penanganan dugaan pelanggaran)

Hal-hal terkait logistik Pemilu 2024, berdasarkan PKPU No.14 tahun 2023 yaitu, jenis-jenis logistik:

1. Perlengkapan Pemungutan Suara (Kotak Suara, Surat Suara, tintah, bilik Pemungutan suara, Segel, alat untuk memberi tanda Pilihan dan TPS)

2. Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya (sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban, saksi, Karet, Pengikat Surat Suara, lem/perekat kantong plastik, ballpoint, Gembok, Spidol, Formulir untuk berita acara/sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda Pilihan dan alat bantu tuna netra (Braille atau alat bantu lainnya)

3. Dukungan Perlengkapan lainnya (salinan DPT, DPTb, Daftar pasangan calon, DCT anggota DPRD Kab/ Kota dan label indentitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu)

Hal ini merupakan logistik Pemilu dan menjadi tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas,” jelasnya.
( W.H )
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama