Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Menjadi Perda

ARTHANEWS-KOTA MALANG - Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang pada Senin (04/3/2024).
Agenda rapat Paripurna tersebut semua Fraksi menyetujui Ranperda Perpustakaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Malang dan telah resmi disahkan.

Mengacu ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terutama tertuang dalam beberapa proses pembahasan, khususnya Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai legal standing dalam mengambil keputusan bersama sehingga berdasarkan urgensitas keberlakuannya di Kota Malang sebagai kota pelajar dan literasi melalui berbagai rangkaian proses pembahasan.

Diawali penyampaian Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P) yang dibacakan oleh Hj. Lea Mahda menyampaikan bahwa Fraksi Partai PDI-P sepakat dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

"Dengan mengucap Bismillah disertai tanggung jawab yang kuat melalui pertimbangan konstitusional, Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Malang", ucap Hj.Lea Mahda.

Kemudian dari Fraksi Partai Gerindra yang diwakili Nurul Faridawati menyatakan bahwa pendapat akhir menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda tentang penyelenggaraan Perpustakaan.

"Fraksi Partai Gerindra Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Peraturan Daerah," ungkapnya.

WWW.ARTHA-NEWS.COM Sementara dari Fraksi Golkar dihadiri oleh Eddy Widjanarko mengatakan bahwa setelah mempelajari dan mencermati Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Kota Malang serta hasil dari rapat Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda.

"Berdasarkan hal-hal tersebut dengan mengucap bismillah disertai rasa tanggung jawab, maka Fraksi Golkar memberikan pendapat, Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," terang Eddy.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika menyampaikan bahwa sebenarnya merupakan PR di tahun 2023, seluruh pembahasan Perda  cepat mengerjakan karena terhambat pada evaluasi Gubernur. Kalau dari Gubernur bisa 2-3 bulan, bahkan ini ada beberapa Perda inisiatif DPRD sudah 4 bulan belum turun.

"Jadi kami harapkan seluruh Perda-perda disisa jabatan kami yang tinggal 6 bulan ini bisa terselesaikan, supaya Pansusnya itu tidak berubah, karena Pansus kita nanti Agustus mau tidak mau karena periode sudah habis jadikan yang bahas baru lagi, Kita Harapkan semua PR Perda yang ada di Provinsi segera bisa diturunkan," beber I Made.

Made berharap nanti Kabag Hukum DPRD Kota Malang dengan Kabag Hukum Pemerintah Kota Malang bisa berkomunikasi dengan Kabag Hukum Provinsi untuk segera menyelesaikan sinkronisasi tentang Perda-Perda kita.

"Sekarang masih ada 4 yang turun, satu lagi Perda Pengarus Utamakan Gender (BUG) yang sedang kita garap finalisasi, Rabu ini sudah terjadwal dengan Kabag Hukum dan OPD terkait, setelah itu akan segera akan kita lempar ke Provinsi, jadi ada 5 disitu," terang Made.

Ketua DPRD Kota Malang menambahkan bahwa Agustus nanti sudah selesai dan tidak akan membentuk Pansus lagi, kecuali Perda wajib tentang Perda Kebijakan Umum Anggaran.

"Perda wajib harus ada meskipun tidak ada Pansus nanti digarap oleh semua lembaga DPRD. Untuk Perda Penyelenggaraan Perpustakaan ini kita sudah bersyukur karena sudah terlaksana selanjutnya bola tinggal di Walikota dan Dinas terkait untuk mengimplementasikan menjadi Perwali." tutupnya.
(Sudirlam)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama