Debt Collektor Bentak-Bentak Wartawan Saat Lakukan Tugas Liputan,Kebebasan Pers Terancam !!!

Arthanews-Kota Tasikmalaya-Belum lebih dari satu minggu kemarin  salah satu kantor cabang leasing di demo oleh LSM Tasikmalaya 

Tampaknya hal ini tidak membuat praktek-praktek premanisme disertai arogansi yang dilakukan para oknum debt collektor ini tidak akan surut

Bermula sekitar pukul 10:00 Wib wartawan arthanews melintas di jalan Sl Tobing tiba-tiba melihat pengendara di pepet tiga pesepeda motor lainnya, wartawan menduga akan ada aksi pembegalan dan langsung merekam peristiwa tersebut,setelah dilakukan liputan perekaman tiba-tiba satu diantara orang tersebut menghampiri wartawan, baru dari situlah  diketahui sekelompok orang yang menyerempet pengendara itu adalah para debt collektor terlihat ketika oknum dept kolektor katanya dia memiliki izin resmi. Mereka diduga mua ambil paksa armada tersebut ditengah jalan. Sy melihat orang yg mau diambil motor ekspresinya seperti ketakutan.

WWW.ARTHA-NEWS.COM -Redaksi arthanews meminta kepada Kapolres tasikmalaya kota beserta jajaran untuk segera menertibkan kegiatan-kegiatan yang terindikasi premanisme seperti ini demi ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat kota tasikmalaya

Seorang jurnalis memiliki berbagai tugas yang harus mereka lakukan dalam menjalankan profesi mereka. Berikut adalah beberapa tugas yg utama seorang jurnalis:

1. Mengumpulkan Informasi

Tugas utama seorang jurnalis adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. Mereka melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu berita.

2. Menulis dan Mengedit Berita

Setelah mengumpulkan informasi, jurnalis menulis berita dengan menggunakan gaya penulisan yang sesuai dengan standar jurnalisme. Mereka mengedit dan menyusun informasi yang diperoleh agar dapat disampaikan dengan jelas dan padat kepada pembaca.

3. Melakukan Wawancara

Jurnalis seringkali melakukan wawancara dengan narasumber untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam dan sudut pandang yang berbeda. Mereka bertanggung jawab untuk menyiapkan pertanyaan yang relevan, mendengarkan dengan seksama, dan mencatat atau merekam wawancara tersebut.

4. Meliput Peristiwa

Seorang jurnalis juga harus meliput peristiwa langsung di lapangan, seperti konferensi pers, demonstrasi, acara olahraga, atau kejadian penting lainnya. Mereka bertugas untuk mengumpulkan informasi secara real-time, mengamati dan mencatat apa yang terjadi, serta melaporkannya kepada masyarakat.

Jaminan Kebebasan Pers di Indonesia, kebebasan pers di Indonesia dijamin dan dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999). Sejumlah pasal penting dalam UU tersebut yaitu:

Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 4: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (1); Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (2); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3); Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak (4).

Para oknum debt collektor ini tidak terima merasa aksinya di liput lalu bentak-bentak wartawan serta meminta tunjukan id card pers,sempat terjadi perdebatan antara oknum debt collektor dengan wartawan,saya resmi lho pak kata oknum debt collektor tersebut sembari minta kta (id card) wartawan arthanews. Ketika wartawan mau ambil ID card dan tunjukan ke mereka. Oknum tersebut terus membentak bentak sambil mengatakan saya anaknya bapak si A.. Dan Wartawan tsb ditantang ditunggu dikantor mereka..lalu mereka membubarkan diri..

Dalam Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (2) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dalam hal peristiwa ini wartawan sebagai insan pers merasa terintimidasi oleh para oknum debt collektor tersebut,bayangkan saja seperti yang dialami oleh pengendara tersebut di cegat dan di interogasi kerap mereka-mereka ini bukan hanya satu atau dua orang saja tetapi kerap segerombolan melakukan pencegatan pada pengendara yang dianggapnya menjadi targetnya

Tentunya orang yang di cegat di jalan dan di interogasi dan yang tidak tau apa-apa akan mengalami ketakutan yang sangat luar biasa alias syok

(red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama