Diduga Menjual Tanah Milik Warga Kp.Cikoneng..! Ketua RW Kepihak Pengembang Perumahan
Daftar Isi
Tasikmalaya Kota, Artha-news.com-Rumor beredar bahwa N (inisial) diduga telah menjual tanah adat milik warga Kampung .Cikoneng Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang kepada salah satu pengembang perumahan yang berada di wilayah Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang - Tasikmalaya
Diketahui N (inisial) adalah sebagai ketua RW 03 Kampung Cikoneng Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Berdasar informasi bahwa tanah milik warga kp.cikoneng tersebut merupakan bagian dari rencana pembebasan lahan pembangunan perumahan yang berlokasi di Jl.Sindanglengo Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan.indihing Kota Tasikmalaya.
Saat diwancarai salah seorang warga kampung cikoneng yang tidak mau disebut namanya menyampaikan kepada Artha-news.com bahwa tanah itu memang milik warga Kampung Cikoneng yang lokasinya berada di wilayah Blok Gunung Paus Kp.Kiara RT 04 RW 05 Kelurahan Sukamaju Kidul. Dulunya warga membeli tanah itu hasil dari urunan (Patungan ) warga kp.cikoneng untuk pemakaman.
"Memang tanah itu untuk pemakaman khususnya warga kampung cikoneng,saya tidak tau persis ada informasi kalau ketua rw yang katanya sudah menjual tanah itu ke pihak perumahan,karena pa RW tidak ada pemberitahuan atau musyawarah warga yang katanya tanah untuk pemakaman akan dipindahkan ke wilayah kp.cikoneng agar lebih dekat",jelasnya salah seorang warga (Selasa,8/4/2025)
Hal guna memastikan terkait dengan adanya rumor atas simpang siur informasi adanya dugaan tanah milik warga yang diperjual belikan,wartawan Artha-news.com mencoba untuk menemui N (ketua RW) dirumahnya upaya konfirmasi dilakukan.
Rabu,(9/4/2025) dijumpai N kepada Artha-news.com menyampaikan mengakui dirinya N bahwa tanah tersebut memang telah dijual kepada pengembang perumahan yang ada di wilayah kelurahan Sukamaju Kidul, yang menurutnya akan digantikan dengan tanah yang ada di wilayah kp.cikoneng dan memang sudah terjadi pembayaran dengan sistem ditermin,namun menurutnya pula pelunasan sampai saat ini belum direalisasikan.
"Memang telah saya lakukan transaksi jual beli dengan pihak perumahan dengan sistem termin",akunya N sembari memperlihatkan bukti perjanjian berita acara pelepasan hak tanah
"kalau sudah dilunasi semua uang itu akan dibelikan kembali tanah untuk penggantinya,namun sampai saat ini belum ada pelunasan sebagaimana perjanjian yang disepakati",jelasnya
"Tapi kalau seperti ini keadaannya saya sebagai ketua RW lebih baik batal jual,karena pihak perumahan tidak memenuhi pelunasan sabagaimana kesanggupan batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, dan kalaupun harus diteruskan saya minta pihak pengembang agar langsung berhubungan dengan warga untuk sosialisasi",pungkasnya
Sebagai pendukung data informasi yang dihimpun N (ketua RW) memperlihatkan kepada Artha-news.com bukti-bukti yang berkaitan dengan status lahan milik warga juga bukti transaksi adanya pelepasan hak tanah.
Sampai pemberitaan ini dipublikasi media Artha-news.com pihak pengembang perumahan belum dapat dikonfirmasi.
(Red)
Posting Komentar