Izin Kadaluarsa.Proyek Pembangunan Bank mandiri Sutisna Senjaya Melenggang Dan Masih Terus Berjalan Mulus.Ada Apa ???
Daftar Isi
'"Izin Yang Telah Kadaluarsa Untuk Kegiatan Pembangunan Harus Dihentikan""
Artha News,Kota Tasikmalaya Jawa Barat-Sorotan khusus Media Online ArthaNews-,Meski diketahui izin proyek pembangunan Bank mandiri Sutisna Senjaya Kadaluarsa,sampai saat ini pembangunan tetap berjalan mulus,Dinas Terkait Hanya Diam Dan Fungsi pengawasan DPRD pun dipertanyakan,Ada apa ?......
Pihak yang berwenang yang berkaitan dengan tufoksi nya blum juga terlihat melakukan penindakan terhadap proyek pembangunan Bank mandiri Sutisna Senjaya,patut diduga masuk angin.
Mengutip pernyataan Bu Wiwin selaku dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan ijin proyek pembangunan Bank mandiri Sutisna Senjaya sudah kadaluarsa (exfired) dan harus di perbarui,"Imbuhnya" .
Proses perijinan prinsipnya diawali dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Sampai menyusun kerangka acuan penyusunan dokumen UPL-UPK berdasarkan sosialisasi yang transparan melibatkan masyarakat dan hingga masyarakat sekitar mengetahui dampak yang terjadi akibat dari pembangunan tersebut termasuk dampak socialnya
Kemudian dari tahapan penyusunan dokumen UPL-UPK itu dituangkan kesepakatan dengan warga upaya. .........dalam berita acara sebagai ijin warga.Dan semua itu tercatat di dokumen UPL-UPK
Dokumen Lingkungan (Persetujuan Teknis) -Amdal,DELH-Dokumen evaluasi lingkungan hidup,UKL-UPL (Upaya pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan),DELH-Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup,Laporan -Laporan monitoring UKL -UPL,Rincian -Kelengkapan RKL-RPL Secara rinci,Integritas -Integritas Pertek Dan Rintek
Izin yang telah kadaluarsa untuk kegiatan pembangunan harus dihentikan.Pembangunan tanpa izin yang sah, termasuk izin yang telah habis masa berlaku, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Penting untuk dipahami bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.PBG merupakan persetujuan untuk mendirikan bangunan yang harus dipenuhi sebelum atau saat pembangunan dimulai.
Jika izin yang ada telah kadaluarsa, tindakan yang harus diambil adalah:
Menghentikan Segala Aktivitas Pembangunan:Segera hentikan semua aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung.
Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang Baru:Jika ingin melanjutkan pembangunan,segera urus PBG yang baru dengan persyaratan yang sesuai.
Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut dari Pihak Berwenang
Penting untuk diingat bahwa pembangunan tanpa izin yang sah, termasuk izin yang telah kadaluarsa, dapat berakibat: Sanksi Hukum: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Penyegelan:Bangunan yang didirikan tanpa izin sah dapat disegel oleh pihak berwenang.
Pemecatan:Pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menyebabkan pemecatan atau sanksi lain bagi pihak yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu,penting untuk selalu memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan memiliki izin yang sah dan berlaku, serta mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan.
Pada pemerintahan kota Tasikmalaya diharapkan segera memberikan penjelasan pada publik terkait hal ini sebagai bentuk pemerintahan yang baik
Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance,yang meliputi transparansi,
akuntabilitas,partisipasi, penegakan hukum,dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah yang baik juga harus menjunjung tinggi etika dan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat.
Elemen-elemen pemerintahan yang baik:Transparansi:Informasi tentang kebijakan, anggaran,dan kegiatan pemerintah harus mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat.
Akuntabilitas:Pemerintah bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan yang diambil,serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Partisipasi:Masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan.
Penegakan Hukum:
Hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten bagi semua pihak, tanpa memandang status sosial atau jabatan.
Responsivitas:
Pemerintah harus mampu merespon dengan cepat dan tepat terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Penerapan pemerintahan yang baik:Pemerintah harus memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.
Pemerintah harus menjunjung tinggi etika dan menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Pemerintah harus memastikan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi dilindungi.
Pemerintah harus menjunjung tinggi supremasi hukum dan menegakkannya secara adil.
Contoh penerapan pemerintahan yang baik di Indonesia:Implementasi sistem e-government untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik.
Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
Kemudian,Penguatan lembaga penegak hukum untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.
Pengembangan program-program sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat pemerintahan yang baik:Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, Mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan,Memperkuat demokrasi dan pemerintahan yang bersih, Meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintahan yang Baik - Badan Pembinaan Hukum Nasional,Penyelenggara pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian,dan bersih dalam menyediakan
Badan Pembinaan Hukum Nasional,Strategi Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang baik— Tata kelola pemerintahan yang baik berkontribusi pada transparansi, akuntabilitas,partisipasi masyarakat, efisiensi
ILMU PEMERINTAHAN
Pelaksanaan Pemerintahan yang Baik dan Berwibawa (Good and Cleen ...Artinya bahwa semua pihak baik rakyat maupun pemerintah mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa ada kecualinya.
-Bersambung-
(Red)
Posting Komentar