Langsung ke konten utama

Izin Kadaluarsa.Proyek Pembangunan Bank mandiri Sutisna Senjaya Melenggang Dan Masih Terus Berjalan Mulus.Ada Apa ???

'"Izin Yang Telah Kadaluarsa Untuk Kegiatan Pembangunan Harus Dihentikan""

Artha News,Kota Tasikmalaya Jawa Barat-Sorotan khusus Media Online ArthaNews-,Meski diketahui izin proyek pembangunan Bank mandiri Sutisna Senjaya Kadaluarsa,sampai saat ini pembangunan tetap berjalan mulus,Dinas Terkait Hanya Diam Dan Fungsi pengawasan DPRD pun dipertanyakan,Ada apa ?......

Pihak yang berwenang yang berkaitan dengan tufoksi nya blum juga terlihat melakukan penindakan terhadap proyek pembangunan Bank mandiri Sutisna Senjaya,patut diduga masuk angin.

Mengutip pernyataan Bu Wiwin selaku dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan ijin proyek pembangunan Bank mandiri Sutisna Senjaya sudah kadaluarsa (exfired) dan harus di perbarui,"Imbuhnya" .

Proses perijinan prinsipnya diawali dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Sampai menyusun kerangka acuan penyusunan dokumen UPL-UPK berdasarkan sosialisasi yang transparan melibatkan masyarakat dan hingga masyarakat sekitar mengetahui dampak yang terjadi akibat dari pembangunan tersebut termasuk dampak socialnya 

Kemudian dari tahapan penyusunan dokumen UPL-UPK itu dituangkan kesepakatan dengan warga upaya. .........dalam berita acara sebagai ijin warga.Dan semua itu tercatat di dokumen UPL-UPK 

Dokumen Lingkungan (Persetujuan Teknis) -Amdal,DELH-Dokumen evaluasi lingkungan hidup,UKL-UPL (Upaya pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan),DELH-Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup,Laporan -Laporan monitoring UKL -UPL,Rincian -Kelengkapan RKL-RPL Secara rinci,Integritas -Integritas Pertek Dan Rintek

Izin yang telah kadaluarsa untuk kegiatan pembangunan harus dihentikan.Pembangunan tanpa izin yang sah, termasuk izin yang telah habis masa berlaku, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Penting untuk dipahami bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.PBG merupakan persetujuan untuk mendirikan bangunan yang harus dipenuhi sebelum atau saat pembangunan dimulai. 

Jika izin yang ada telah kadaluarsa, tindakan yang harus diambil adalah: 
Menghentikan Segala Aktivitas Pembangunan:Segera hentikan semua aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung.

Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang Baru:Jika ingin melanjutkan pembangunan,segera urus PBG yang baru dengan persyaratan yang sesuai.
Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut dari Pihak Berwenang 

Penting untuk diingat bahwa pembangunan tanpa izin yang sah, termasuk izin yang telah kadaluarsa, dapat berakibat: Sanksi Hukum: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Penyegelan:Bangunan yang didirikan tanpa izin sah dapat disegel oleh pihak berwenang.

Pemecatan:Pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menyebabkan pemecatan atau sanksi lain bagi pihak yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu,penting untuk selalu memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan memiliki izin yang sah dan berlaku, serta mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan. 

Pada pemerintahan kota Tasikmalaya diharapkan segera memberikan penjelasan pada publik terkait hal ini sebagai bentuk pemerintahan yang baik 

Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance,yang meliputi transparansi,
akuntabilitas,partisipasi, penegakan hukum,dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.

Pemerintah yang baik juga harus menjunjung tinggi etika dan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat. 

Elemen-elemen pemerintahan yang baik:Transparansi:Informasi tentang kebijakan, anggaran,dan kegiatan pemerintah harus mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat. 

Akuntabilitas:Pemerintah bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan yang diambil,serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Partisipasi:Masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan. 

Penegakan Hukum:
Hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten bagi semua pihak, tanpa memandang status sosial atau jabatan. 

Responsivitas:
Pemerintah harus mampu merespon dengan cepat dan tepat terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. 

Penerapan pemerintahan yang baik:Pemerintah harus memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, dan tidak diskriminatif. 

Pemerintah harus menjunjung tinggi etika dan menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
Pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Pemerintah harus memastikan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi dilindungi. 

Pemerintah harus menjunjung tinggi supremasi hukum dan menegakkannya secara adil. 

Contoh penerapan pemerintahan yang baik di Indonesia:Implementasi sistem e-government untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik. 

Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). 

Kemudian,Penguatan lembaga penegak hukum untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi. 

Pengembangan program-program sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
Manfaat pemerintahan yang baik:Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, Mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan,Memperkuat demokrasi dan pemerintahan yang bersih, Meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. 

Pemerintahan yang Baik - Badan Pembinaan Hukum Nasional,Penyelenggara pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian,dan bersih dalam menyediakan 

Badan Pembinaan Hukum Nasional,Strategi Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang baik— Tata kelola pemerintahan yang baik berkontribusi pada transparansi, akuntabilitas,partisipasi masyarakat, efisiensi

ILMU PEMERINTAHAN
Pelaksanaan Pemerintahan yang Baik dan Berwibawa (Good and Cleen ...Artinya bahwa semua pihak baik rakyat maupun pemerintah mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa ada kecualinya.

-Bersambung-


(Red)

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...