*Penolakan Warga Terkait Perpanjangan Ijin Penyedia Layanan Menara Tower*
Daftar Isi
Artha news -Kota Tasikmalaya, Beberapa waktu lalu 26 Maret 2025,Warga Demo terkait permasalahan menara telekomunikasi yang berada jalan KH Tubagus Abdullah Sukaasih wilayah RW 007-009 kampung Sukaasih/sukamenak kecamatan Purbaratu kota Tasikmalaya,yang awal mulai lahan tersebut milik hj toni dan di beli oleh PT Naragita Dan di akui oleh PT Dayamitra Telekomunikasi T B K (DMT)
Dalam peninjauan tersebut masyarakat menghendaki relokasi tower BTS/tidak diperpanjangnya kontrak sewa lahan apabila tidak bisa menunjukkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) kompensasi dan perbaikan atau pengecekan infrastruktur demi keselamatan.
Masyarakat mengatakan bahwa perpanjangan kontrak kedua penggunaan lahan tower Bts diduga tanpa mengantongi persetujuan warga sekitar dan tidak memiliki Surat Laik Fungsi (SLF).
Menurut Asgun,Perlu diketahui bersama bahwa,surat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada bangunan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tower BTS telekomunikasi,SLF memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa tower tersebut dibangun dan dipelihara dengan standar keamanan tinggi,sehingga tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar
Persyaratan dan kewajiban terkait SLF diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung."Imbuhnya"
Menara atau tower BTS telekomunikasi yang tidak memiliki SLF berpotensi menimbulkan berbagai risiko yang mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat,ancaman tersebut diantaranya adalah :
Risiko Keselamatan
Bangunan tower BTS yang tidak memenuhi standar teknis dapat berisiko roboh atau mengalami kerusakan struktural yang dapat membahayakan masyarakat dan properti lain disekitarnya.
Risiko Kesehatan
Tower BTS telekomunikasi dapat memancarkan radiasi elektromagnetik yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang tinggal di dekatnya.
Risiko Hukum
Bangunan yang tidak memiliki SLF dapat dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum. Perpanjangan kontrak lahan tanpa SLF adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat sekitar.
Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah pernah mendengar berita didaerah Depok 21 Maret 2022 katanya tower base transceiver station (BTS) timpah dua rumah warga,hal inilah yang membuat warga menjadi sangat khawatir.Kejadian ini menjadi alarm bahaya yang harus didengar oleh semua pihak,termasuk pengelola BTS, pemerintah daerah dan masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan tindakan tegas dan terkoordinasi dari semua pihak,solusi dan langkah-langkah kongkrit dapat dilakukan diantaranya adalah : Pengelola Tower BTS Harus Bertanggung Jawab
Pengelola tower BTS harus segera mengurus SLF sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses perizinan SLF harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah Harus Tegas
Pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap pengelola menara yang tidak memenuhi persyaratan SLF.Sanksi administratif dan hukum harus ditegakkan untuk memastikan bahwa semua bangunan,termasuk tower BTS telekomunikasi,memenuhi standar keselamatan dan kelayakan.
Masyarakat Harus Proaktif
Masyarakat memiliki hak untuk menuntut agar pengelola menara dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan mereka.
Masyarakat dapat mengajukan keberatan,menuntut audit teknis independen dan melaporkan masalah ini ke pihak berwenang jika diperlukan.Edukasi dan Kesadaran Masyarakat Kasus dikampung Nagrog,RW 007-009 sukaasih/sukamenak kecamatan purbaratu kota Tasikmalaya, ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya SLF bagi bangunan.
Masyarakat perlu memahami hak-hak mereka serta berani untuk menuntut hak tersebut jika merasa terancam oleh keberadaan bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Dari perspektif hukum,perpanjangan kontrak tower BTS telekomunikasi tanpa SLF di kampung nagrog rw 007-009 Sukaasih/sukamenak kecamatan purbaratu kota tasikmalaya.
Diduga tower tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
” Persyaratan teknis tersebut meliputi persyaratan keselamatan,kesehatan dan kenyamanan.SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis tersebut.
Perlu diketahui masyarakat bahwa, perpanjangan kontrak tower BTS telekomunikasi tanpa SLF adalah tindakan yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proaktif masyarakat sekitar sangat diperlukan untuk ikut melakukan pengawasan demi keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan kehidupan mereka
Ditambahkan asgun,Ia berharap pemerintah maupun semua pihak yang berwenang untuk segera tegas menyikapi hal permasalahan ini, apalagi keberadaan tower tersebut pas dekat sekali dengan sarana pendidikan sekolah (SD)
(Red)
Posting Komentar