ATR/BPN Kota Tasikmalaya Tangguhkan Proses Penetapan Hak Tanah Pembebasan Lahan PT. BGI Perumahan Cardova Emerlad Estet Diduga Bermasalah
Tasikmalaya Kota,Artha-news.comIRencana pembangunan perumahan Cardova Emerlad Estet berlokasi Jl.Sindanglengo Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya menuai polemik saat pembebasan lahan dilakukan oleh PT. Baddinton Grup Indonesia (BGI).
Pasalnya tanah adat milik warga untuk pemakaman sejak tahun 1979 sudah ada terletak di Blok Gunung Paus Persil No.174 luas 840 m2 (60 bata) Kelurahan Sukamaju Kidul Kec. Indihiang yang saat ini diakui PT.BGI untuk kepentingan pembangunan perumahan Cardova Emerlad Estet.
Disebutkan bahwa tanah tersebut telah dijual belikan oleh salah seorang ketua RW Kampung Cikoneng Kel.Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang kepada PT.Baddinton Grup Indonesia (BGI)
Dilansir media Artha-news.com terjadinya transaksi jual-beli antara Ketua RW Kampung Cikoneng dengan pihak PT.BGI dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada warga kp.cikoneng
Dapat dibaca pemberitaan pada link : https://www.artha-news.com/2025/04/diduga-menjual-tanah-milik-warga.html
Diduga Menjual Tanah Milik Warga Kp.Cikoneng..! Ketua RW Kepihak Pengembang Perumahan
"Memang telah saya lakukan transaksi jual beli dengan pihak perumahan dengan pembayaran secara ditahap",kata ketua RW dalam lansiran Rabu lalu (9/4/2025)
*KANTOR ART/BPN KOTA TASIKMALAYA TANGGUHKAN PROSES PENETAPAN HAK TANAH PT. BGI*
Hal ini diketahui oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN KotaTasikmalaya setelah adanya informasi bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik warga untuk pemakaman hingga kantor pertanahan akan menanguhkan proses atas penetapan dan pendaftaran hak tanah
yang pada kedudukannya lahan tanah dengan nomor Blok Gunung Paus Persil No.174 luas 840 m2 (60 bata) Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang
Kamis,(8/5/2025) ditemui Dadan Bidang Permasalahan dan Dani Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dikantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya menyampaikan kepada wartawan terkait persoalan pelepasan hak tanah PT.BGI
Sebelumnya pihak ATR/BPN awalnya tidak mengetahui jelas kalau lahan tanah dimaksud itu dianggap bermasalah,karena menurutnya Kantor ATR/BPN disaat akta pelapasan yang dikeluarkan oleh Notaris/ PPAT sudah dianggap sah secara yuridis,namun setelah adanya pengaduan kemungkinan akan ditangguhkan prosesnya
"Awalnya kita tidak mengetahui kalau lahan tersebut diduga bermasalah, karena secara administrasi kita menerima pelepasan akta tanah dari notaris/PPAT yang secara yuridis itu sudah sah",katanya Dadan
Lanjutnya"kita akan lakukan penangguhan prosesnya terkait dengan lahan tanah yang dimaksud, akan tetapi kalau sejauh uji materi besar kemungkinan kita tidak akan melakukan sejauh itu",ujarnya
"Mudah-mudah persoalan ini akan kita tindak lanjuti secapatnya",pungkasnya
(Red)
Posting Komentar