CEGAH KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK,DP3AP2KB KOTA CIMAHI GELAR SOSIALISASI
Daftar Isi
Jumlah kasus kekerasan tahun 2024 sebanyak 52 kasus sedangkan jumlah kasus kekerasan tahun 2025 sampai bulan mei ini sudah mencapai 29 kasus.
Menanggapi hal ini,pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang menyasar para ketua RT sebagai lapisan perlindungan terdepan di masyarakat. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula gedung B Pemkot Cimahi, Selasa (27/5/2025).
Dalam acara sosialisasi ini turut hadir juga Pj. Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Arif Raharjo, S.H., M.H sebagai narasumber.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, menyampaikan salah satu upaya pemerintah kota Cimahi untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah melalui kegiatan konseling di posyandu, bimbingan konseling di sekolah serta upaya membentuk upt Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kota Cimahi.
Selain itu,peningkatan pemahaman masyarakat dalam hal penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat diperlukan,diantaranya mencakup isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), serta Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).Kami sangat berharap kepada para ketua RT yang hadir di sini,dengan adanya sosialisasi kali ini,semua dapat mengerti dan memahami peranannya untuk menjadi mitra dalam menangani permasalahan perempuan dan anak yang kemungkinan terjadi di lingkungan kita.
Mari kita tingkatkan kerjasama dan kolaborasi untuk melakukan beberapa langkah strategis dalam rangka pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan,baik dari aspek regulasi, kebijakan, maupun program-program yang diorientasikan untuk menurunkan tingkat kekerasan terhadap perempuan ucapnya.
Sementara itu,Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, dr.Fitriani Manan, menjelaskan kegiatan sosialisasi ini dilandasi oleh sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman kepada para ketua RT agar memahami jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Dari kegiatan ini, Fitriani berharap ketua RT semakin peduli dan responsif terhadap persoalan kekerasan di lingkungannya.
“Ketua RT berada paling dekat dengan masyarakat. Diharapkan bisa menjadi ujung tombak dalam mendeteksi dan menangani kasus kekerasan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini,ketua RT juga dibekali panduan langkah-langkah penanganan ketika menemukan atau menerima laporan kekerasan di wilayahnya.
*A.M*
Posting Komentar