LPJ (Laporan pertanggungjawaban) 2023 Desa Pardomuan kecamatan onan runggu Tidak Ditanda tangani Ketua BPD.

Daftar Isi
Artha-News Samosir,Mantan ketua BPD  desa Pardomuan kecamatan onanrunggu kabupaten Samosir propinsi Sumatra Utara,memberikan keterangan kepada awak media Artha-News.com padatanggal 27-5-2025,Bahwa LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) 2023 tidak ditanda tangani beliau sewaktu beliau menjabat ketua BPD,dikarenakan ada dana 100.000.000 tanpa keterangan/tidak jelas kemana dana tersebut,,saya takut terlibat kehukum nanti,tandasnya.

   Setelah ketua BPD A.tindaon mengkritikdana tersebut, kepala desa Bumbunan Gultom,mengundang 4anggota BPD tanpa sepengetahuan ketua BPD A.tindaon, sehingga posisi A.tindaon diturunkan sebagai ketua,menjadi anggota.
  
   Tidak terima hal pergantian tersebut mantanketua BPD ini melapor kan kejadian tersebut ke,Camat,Bupati,DPRD,pada tahun lalu,2024,yangmenanggapi laporan tersebut adalah camat,"itu sah menurut UUD kata pak camat P.Sitinjak, yang jadi pertanyaan apakah itu sah menurut UUD ??dan pengakuan mantan ketua BPD ini belum ada pemberitahuan Bupati Samosir tentang SK pergantian jabatan BPD sampai saat ini. 

    Mengetahui mantan ketua BPD melapor, sekdes desa menjelaskan kepada A.tindaon bahwa dana 100.000.000 itu diberikan ke BUMDES, ternyata bangunan/kegiatan BUMDES  tidak ada pada tahun 2023,

  Harapan A.tindaon berharap inspektorat Samosir harus tegas, karena   kades ini termasuk tidak suka di kritik oleh BPD.Jika tidak diperiksa brarti ada yang main mata tandasnya.

(NS.Sitohang)

Posting Komentar