Langsung ke konten utama

PERADI BERSAMA POLRES,"SARESEHAN HUKUM UU ITE DAN KEBEBASAN BERBICARA DI MEDIA SOSIAL"

ARTHA NEWS-Kota Tasikmalaya,Kamis 29 mei 2025,,Gedung creative center Dadaha Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI ) Dewan pimpinan cabang Kota Tasikmalaya melaksanakan sarasehan Hukum terkait undang-undang ITE.Seminar UU ITE tersebut di hadiri perwakilan dari Polres Tasikmalaya di wakili oleh iptu.h.wahidin.S.H,Beserta jajaran.

Acara diawali Kata Sambutan dari Ketua pelaksana Cecep Miftah Zainudin,S.H.I.,M.Pd.berharap melalui sarasehan Hukum ini,kita dapat Memahami lebih jelas tentang UU ITE dan bagaimana penerapannya dalam ranah media sosial,Menemukan cara yang tepat untuk berinteraksi di media sosial dengan tetap menghargai hak-hak orang lain dan menjaga norma-norma sosial, Menghindari potensi sengketa hukum yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan media sosial.
"Dalam kesempatan itu Ketua DPC PERADI Tasikmalaya Kota (Agoes Rajasa Siadari,SH.)disambutan singkatnya"Bila di Kepolisian bukan advokat tetapi Penasihat Hukum"

Diwaktu Yang sama Dr.Shalih Mangara Sitompul,SH,M.H,.Sebagai wakil ketua umum DPN PERADI Bidang PKPA,Sertifikasi advokat dan kerja sama Universitas periode tahun 2020 sampai dengan 2025.

Beliau mempresentasikan dan menjelaskan UU ITE dan kebebasan berbicara di media sosial,Undang-undang informasi dan transaksi Elektronik ( UU ITE ).Merupakan perangkat hukum yang sangat berpengaruh dalam mengatur perilaku masyarakat di ruang digital Indonesia.Sejak di berlakukan pertama kali tahun 2008.kemudian diubah dengan UU 19/2016 dan terakhir melalui UU 1 Tahun 2024, Aturan ini kerap menjadi perdebatan publik.

Sehingga,Tranformasi ruang komunikasi yang serba digital menuntut penyesuaian hukum agar tidak mengekang hak konstitusional warga negara namun tetap menjaga ketertiban umum,khususnya terkait dengan perlindungan kebebasan berbicara di media sosial."Jelasnya

*Dasar Konstitusi Kebebasan Berbicara*Kebebasan Berbicara merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara inplisit dalam pasal 28E ayat ( 3 ) dan pasal 28F UUD 1945,Di era digital,hak ini diperkuat oleh berbagai instrumen internasional seperti Internasional Convenant on Civil and Political Right (ICCPR) Pasal 19 dan 20 yang telah diratifikasi UU No 12 Tahun 2025

UUD 1945 : Pasal 28E ayat ( 3 ) dan pasal 28F menjamin kebebasan berbicara dan berekspresi.

Internasional Convenant on Civil and Political Right ICCPR:Pasal 19 dan 20 memperkuat perlindungan kebebasan berbicara di tingkat Internasional.

Pembatasan Legal:Kebebasan Berbicara dibatasi untuk menjaga ketertiban umum l,moral,dan hak orang lain.

Namun,Perlindungan hak tersebut tunduk pada pembatasan yang bersifat legal,antara lain demi menjaga ketertiban umum,moral,dan hak orang lain,UU ITE menjadi Instrumen utama untuk memastikan agar kebebasan ini berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum.

UU ITE terdapat beberapa pasal yang dinilai multitafsir atau disebut "Pasal Karet",Yaitu; pasal 27,pasal 28, pasal 29.Sehingga direvisi di UU  nomor 1 Tahun 2024,untuk menghadirkan kepastian hukum.Dan bertujuan memastikan ruang digital tetap sehat dan tidak menjadi sarana penyebaran kebencian dan fitnah,namun tidak juga membungkam ekspresi yang sah secara konstitusional.

Kepastian hukum:Mengurangi multitafsir dalam penerapan pasal-pasal UU ITE

Perlindungan Digital:Menjaga ruang Digital dari Konten Berbahaya Dan Merugikan.

Berdasar amar putusan MK atas pasal 28(2) dan 45A(2),Putusan MK105/PUU-XXII/2024.MK memutuskan bahwa Unsur"menghasut,mengajak,atau mempengaruhi"harus dimaknai terbatas: hanya informasi yang secara substansial dan nyata mengandung penyebaran kebencian berdasarkan indentitas tertentu, dilakukan dengan sengaja di ruang publik,dan menimbulkan risiko diskriminasi atau kekerasan.Penafsiran ini mengacu pada ICCPR Pasal 20 ( 2 ) agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berekpresi dalam masyarakat demokratis.

Sebelum putusan MK:aparat penegak hukum cenderung menggunakan pasal-pasal karet UU ITE untuk membungkam kritik,baik terhadap individu maupun kelompok, termasuk aktivitas dan jurnalis.

"Penafsiran luas dan subjektif,kritik mudah diskriminasi,pembungkaman aktivitas dan jurnalis, proses hukum berdasarkan klaim pelapor"

*Setelah Koreksi MK,Penerapan pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kini menuntut pembuktian niat,risiko nyata,serta batasan Identitas sasaran, sehingga mendorong proses hukum yang adil dan teratur*

*Penafsiran restriktif dan objektif,kritik dilindungi secara konstitusional, perlindungan bagi pembela kepentingan publik, proses hukum berdasarkan pembuktian risiko nyata*

Putusan MK105/PUU-XXII/2024 Menjadi titik balik penting dalam pembatasan penafsiran pasal-pasal karet UU ITE,terutama pasal 27A,,45(4),28(2),dan 45A,Mahkamah konstitusi menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut hanya konstitusional bila dimaknai secara restriktif.

Tindakan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian baru bisa dipidana bila terbukti nyata menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan,atau kekerasan secara spesifik,bukan sekedar berbeda pendapat "tutupnya.


(Red)

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...