RT Ajat Tuntut Bank Mandiri Lakukan Sosialisasi Ulang Karena Ijin Kadaluarsa
Table of Contents
Beberapa kali upaya tuntutan sudah dilakukan ketua RT Ajat bersama warga terkait pembangunan Bank Mandiri Cabang Tasikmalaya diduga bermasalah sebab dampak lingkungan dan sosial sehingga merugikan warga setempat khususnya.
Namun tuntutan itu sampai sejauh ini tak kunjung selesai,belum ada titik temu penyelesaian antara pihak pelaksana pembangunan dengan warga.
Ketua RT Ajat mewakili warga setempat merasa sangat jengkel, menurutnya dalam kasus ini ternyata banyak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu yang hanya ingin mengambil keuntungan sendiri maupun kelompok dari munculnya permasalahan antara pelaksana pembangunan bank mandiri dengan warga Jl.Benda RT,01 Rw.11 Kel.Cikalang Kec.Tawang Kota Tasikmalaya.
Rabu (7/5/2025) Mengatakan Ajat kepada Artha-news.com dikediamannya "Saya akan tetap persoalkan permasalahan pembangunan bank mandiri ini sampai kapanpun,saya atas nama ketua RT mewakili warga akan terus menuntut keadilan,walau saya tau jelas ada pihak-pihak yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok terkait adanya permasalahan ini",tegasnya
"Jangan sampai dengan adanya pembangunan ini membuat warga kami saling menuduh,muncul kecurigaan satu dengan yang lainnya sisebabkan pihak bank mandiri seakan sengaja membuat konplik ditengah-tengah warga kami dengan berbuat sepihak demi kepentingannya",ucap Ajat
"Sampai kapan pun dan walaupun proyek pembangunan Bank mandiri Sutisna Senjaya itu nanti nya selesai,saya tidak akan diam akan terus menuntut untuk dilakukan sosialisasi ulang secara transparan"tambahnya
"walau mereka berupaya sambil berjalan membuat ijin untuk perijinan dan menyusun nya agar sesuai aturan UU dan perundangan yang berlaku,catat!!,Rumah saya tepat dibelakangnya bank mandiri dan saya adalah RT setempat sebagai perwakilan pemerintah paling bawah,sebagai kepanjangan tangan lurah,camat,dan Walikota, Tetap saya menuntut SOSIALISASI ULANG", pungkasnya.
(Red)
👁 Views: 0
Post a Comment