Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran Amankan Pasangan Suami Istri Pelaku Pornografi

Daftar Isi
Artha-news.Com I Pangandaran
 Pasangan suami istri berinisial WCJ (24) dan E (25) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran,di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. 

Saat diwawancarai wartawan pada Selasa 24 Juni 2025,Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto,S.I.K. M.H.mengatakan,berkat penelusuran tim siber,jajaran Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengamankan dua tersangka,yang didapati tengah melakukan live streaming yang mengandung pornografi pada sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol) dan melakukan video call sex (VCS) melalui media WhatsApp dengan para pelanggan yang menonton live streaming."Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri," ujarnya .


Kapolres pun mengungkapkan kronologis singkat tindak pidana pornografi yang dilakukan kedua tersangka.Dia menyebutkan,Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pangandaran berhasil membongkar praktik live streaming asusila yang dilakukan sepasang pria dan wanita muda melalui aplikasi digital berbayar. 


Masih dikatakan kapolres,Modus ini telah dijalankan keduanya sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Mereka diketahui mengantongi keuntungan lebih dari Rp 65 juta.   Mantan Suami Sebar 700 Video Porno  Kasus ini pun,katanya, terungkap pada Kamis,12 Juni 2025, sekitar pukul 16.00,setelah polisi menemukan konten vulgar yang beredar di media sosial.    


"Setelah dilakukan penyelidikan intensif,petugas akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial WCJ dan E pada Jumat dini hari,13 Juni 2025,pukul 3.30, di salah satu rumah di perumahan di Kecamatan Sidamulih," ungkapnya.  


 Kapolres menambahkan Dari hasil pemeriksaan,keduanya mengakui telah melakukan siaran langsung (live streaming) hubungan intim secara rutin melalui aplikasi online, platform yang populer di kalangan pengguna jasa VCS berbayar. 

"Dengan menggunakan akun pribadi dan membangun persona daring, mereka menawarkan tontonan tak senonoh dengan tarif tertentu," terangnya.Dalam pengakuannya kepada penyidik,uang hasil dari aktivitas tersebut digunakan kedua pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari.Kegiatan itu sudah mereka lakukan hampir setengah tahun, sebelum akhirnya dibekuk aparat kepolisian.   


Kecanduan Video Porno Dari kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan,di antaranya 2 unit smartphone yang digunakan untuk live streaming,akses login ke aplikasi online,dan rekaman transaksi digital serta hasil tangkapan layar aktivitas siaran.   Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.   

Pada kesempatan itu,Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja online yang melibatkan unsur asusila,karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar norma tetapi juga dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam jeratan hukum yang berat.. "ujarnya .

(Ugeng)

Posting Komentar