ATR/BPN Kota Tasikmalaya Di duga Abaikan Pengaduan Masyarakat; Zona Integritas.?

Table of Contents
Artha-News I Tasikmalaya Kota, Artha-News.com
Slogan "ZONA INTEGRITAS" ATR/BPN Kota Tasikmalaya adalah untuk mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi,khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,menciptakan lingkungan kerja yang bersih,transparan,dan akuntabel. 

Berbeda dengan kondisi ATR/BPN Kota Tasikmalaya dalam mewujudkan Zona Integritas diduga tak sesuai dengan Predikat yang diemban hal ini disampaikan oleh salah seorang warga (R) inisial setelah adanya laporan pengaduan yang disampaikan kepada kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya terkait adanya dugaan permasalahan pembebasan hak pelepasan tanah milik warga (tanah wakaf) yang sengaja dijual belikan oleh salah seorang oknum warga kepada pihak pengembang perumahan 
Cardova Emerald Estate PT. Baddinton Grup Indonesia (BGI)

R saat dikonfirmasi media Artha-news.com menyampaikan kekesalannya kepada pihak kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya,Selasa (15/7/2024)

pasalnya surat laporan pengaduan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak ATR/BPN Kota Tasikmalaya 

"Saya sudah sampaikan informasikan dengan mengirimkan surat laporan pengaduan ke pihak kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya perihal adanya dugaan transaksi jual beli tanah wakaf yang dilakukan oleh salah seorang oknum warga,dan tanah wakaf tersebut dijual kepada salah satu pengembang untuk kepentingan pembangunan perumahan yang ada diwilayah kelurahan sukamaju kidul kec-indihiang", ujarnya 

 "Laporan tersebut di sampaikan sejak bulan Mei namun sampai sekarang kantor pertanahan kota Tasikmalaya tak ada upaya untuk menyelasaikan kaitan dengan adanya permasalahan pelepasan hak tanah tersebut",tambahnya

"Ada apa ATR/BPN Kota Tasikmalaya dengan pihak Pengembang..loh ko bisa melegalitasi proses pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan yang padahal status tanah tersebut bermasalah..?",pungkasnya

Upaya klarifikasi dilakukan media  Artha-news.com kepada ATR/BPN Kota Tasikmalaya terkait informasi warga menyoalkan permasalahan status pelepasan hak tanah diduda adanya transaksi jual beli tanah wakaf.

Sampai pemberitaan ini dipublik pihak kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya belum dapat ditemui guna klarifikasi.

(Red)

Posting Komentar