Diduga Melanggar:"SPBU Di Pangururan Kabupaten Samosir", Mengutamakan Sepihak Daripada Orang Banyak.
Artha-News Samosir Com.(1-7-2025)"Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen"
Rabu 1-7-2025,tepat pada hari pekan besar di kecamatan pangururan kabupaten Samosir propinsi Sumatra utatara sering terjadi macet panjang do seputaran SPBU dikarenakan petugasnya mengutamakan sepihak seperti pedagang minyak yang membawa jerigen didalam mobil.
Pada waktu awak media Artha-News melintas di pangururan hendak mengisi bensin di SPBU tersebut melihat antrian yang panjang dan para warga banyak bersungut sungut,kemudian awak media langsung bertanya kepada salah satu petugas,ini untuk minyak jetske kata petugas Pertamina tersebut dengan santai.
Diiringi terik matahari yang panas, dan macet yang panjang membuat para warga mulai kesal.pada saat itu juga petugas SPBU memberitahukan bahwa minyak pertalite telah habis untuk roda2,mendengar itu warga semakin kesal dan salah satu warga mengatakan ini SPBU jregen,apakah ini ijin dari bupati? bukan kah ini untuk umum ?tandasnya.
Para warga berharap agar pemerintah kabupaten Samosir bertindak tegas,dan menyikapi keluhan para warga,apalagi perekonomian masyarakat Samosir sedang merosot dikarenakan kemarau yang melanda samosir.
Membeli bensin menggunakan jeriken plastik tidak disarankan karena berpotensi memicu kebakaran akibat listrik statis yang dihasilkan oleh gesekan antara bensin dan plastik.Listrik statis ini bisa memicu percikan api,terutama jika ada udara bebas di sekitar bensin. Selain itu,beberapa jenis plastik juga bisa bereaksi dengan bensin dan mengalami kerusakan, membuatnya bocor.
Alasan detail:
Pertamina..SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen.Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar.Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar.Karena,semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar.
Wadah alias jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan yang tidak mudah menghantarkan listrik statis,seperti aluminium. Itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi,seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex.Untuk itu,Medianaganews.com telah merangkum aturan dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen:
1.Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna,SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55,siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana.Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
Setiap orang yang melakukan:
A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite,Pertamax,Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.
Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.
Dengan demikian,Jika konsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat dengan jenis BBM dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jerigen tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.
(NR.Sitohang)
Posting Komentar