Keturunan Oppu Rikkar Sinaga Melakukan Unjuk Rasa Aksi Damai Didepan Kantor Bupati Samosir.

Table of Contents
Artha-News.com ,(14/7),Warga desa Partukkot naginjang melakukan ujuk rasa/Aksi damai didepan kantor Bupati Samosir dan menuntut hak mereka yang di ambil oleh pihak lain.para warga tersebut berjumlah kurang lebih 50 orang, dan harapan warga ini agar pemerintah kabupaten Samosir menanggapi aduan ataupun keluhan keturunan Raja Rikkar Sinaga yang ada di desa Partukkot Naginjang.

Berita ini sudah tayang di YouTube: https://youtu.be/5GWPmUCuRIA?si=N50tmQOGTpd2t7rU

   Adapun yang dikritik oleh warga adalah masalah SK Bupati Samosir nomor 128 tahun2021 yang telah diterbitkan dan menimbulkan kontroversi terkait implementasinya dilapangan jika terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan.

  Menurut warga SK Bupati Samosir nomor 128 tahun 2021 telah melanggar peraturan yang berlaku khususnya terkait dengan pemanfaatan tanah oleh badan hukum yang perorangan dan lembaga pemangku tanah adat pomparan Raja ULASON Sinaga yang telah melakukan pelanggaran dengan mengolah tanah tanpa izin yang sesuai,dan menindas pomparan Raja RIKKAR dengan merebut tanah yang diperjuangkan selama ini.

  Pomparan Raja Rikkar Sinaga ini menolak berdirinya Tugu Oppu Raja ULASON Sinaga dan meminta kepada pemerintah kabupaten Samosir agar mencabut surat keputusan Bupati Samosir nomor 128 tahun 2021 tentang penetapan masyarakat hukum adat lembaga pemangku tanah adat pomparan Raja ULASON Sinaga.

  Demikian juga para pomparan (keturunan) Raja Rikkar ini meminta kepada penegak hukum,agar menangkap para pelaku pengurus lembaga Oppu ULASON yang telah melakukan manipulasi data serta merekayasa maupun memberikan informasi bohong/keterangan palsu atas fakta sejarah tentang tanah adat, yang bertentangan dengan hukum Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 dan tentang kehutanan Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pengerusakan hutan.


 (NR.Sitohang)

Posting Komentar