https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3192365820544010 Klarifikasi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Terkait Tuntutan JPU terhadap Terdakwa


 

Klarifikasi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Terkait Tuntutan JPU terhadap Terdakwa

Table of Contents
Artha-News I Kota tasikmalaya
Kepala kejaksaan negeri kota Tasikmalaya Yusnani,S.H.M.H
(Jaksa Utama Pratama),Menyampaikan jawaban klarifikasi surat konfirmasi dari media online artha-news ( 22 juli 2025 ) Redaksi No.01/Artha-News/Konfirmasi/Red/XXI/VII/2025-Jawa Barat

Dalam surat klarifikasinya B-1700/M.2.16/Eoh/3/07/2025.Senin 28 Juli 2025 ditembuskan kepada;

1. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung;

2. Kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung;

3. Kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung;
    
    4.kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi di Bandung;

yang pada pokoknya sebagaimana tersebut diatas yang berisi dua poin yakni:

1. Diduga Jaksa Penuntut Umum yang melanggar Pasal 57 KUHPidana dengan menuntut yang membantu 
pelaku utama tuntutannya sama yaitu satu tahun enam bulan. 

2. Diduga Jaksa Penuntut Umum sengaja tidak menghadirkan barang bukti berupa batu yang digunakan
pelaku untuk melukai korbannya di persidangan.

Melalui surat ini,kami melakukan hak jawab atas surat Pimpinan Redaksi Artha News,sebagai berikut :

1.Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 57 ayat (1) KUHPidana dimana unsur pasal tersebut dijelaskan “Dalam hal pembantuan,maksimum pidana pokok terhadap kejahatan,dikurangi sepertiga” artinya Penuntut Umum tidak melanggar ketentuan pasal 57 ayat (1) KUHPidana dan sudah sesuai

ketentuan tersebut dimana ancaman maksimal dikurangi sepertiga,dan ancaman maksimal pidana pasal 351 ayat (1) KUHPidana tersebut adalah dua tahun delapan bulan,sehingga apabila dikaitkan dengan pasal 
57 ayat (1) KUHPidana sepatutnya dimaknai dua tahun delapan bulan atau tiga puluh dua bulan dikurangi 
sepertiga atau dikurangi sebelas bulan.

Artinya ancaman maksimal yang diterapkan dalam perkara ACEP 
REYA ARUL LUSAMAN bin YAYAN adalah dua puluh satu bulan atau satu tahun sembilan bulan.

Bahwa Penuntut Umum telah melakukan penuntutan selama satu tahun enam bulan.

Dengan kata lain,masih di bawah ancaman maksimal Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 56 KUHPidana. Dengan kata lain,secara sah dan meyakinkan Penuntut Umum tidak melanggar ketentuan pasal 57 ayat (1) KUHPidana. 

2.Barang bukti batu telah masuk pada Daftar Pencarian Barang Bukti namun tidak adanya barang bukti batu tidak serta merta menghilangkan tindak pidana,terutama karena saksi Parid Hidayat bin Cacang mengakui 
perbuatannya yakni saksi Parid Hidayat bin Cacang meminta terdakwa Acep berhenti sebentar sehingga saksi Parid Hidayat bin Cacang turun dari motor untuk mengambil batu.

Bahwa pada tahap penyelidikan dan penyidikan saksi PARID HIDAYAT menjelaskan jika batu yang dipergunakan telah dibuang setelah 
dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan dan saksi PARID HIDAYAT tidak mampu 
mengingat lagi perihal batu maupun bentuk batu yang dipergunakan.

Sehingga yang telah dipergunakan tersebut tidak dapat ditemukan serta dilakukan penyitaan untuk turut dilampirkan sebagai barang bukti. 

Namun secara jelas dalam persidangan saksi PARID mengakui seluruh perbuatannya termasuk peristiwa pada saat saksi PARID mengambil batu dan mempergunakan batu tersebut untuk melakukan penganiayaan sehingga hal tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi lain serta alat bukti surat Visum Et Repertum,oleh karenanya dari persesuaian tersebut telah diperoleh petunjuk atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.

Oleh karenanya,narasi ”Diduga JPU sengaja tidak menghadirkan barang bukti berupa batu yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya di persidangan”, jelas merupakan praduga yang keliru.


(Jay Kucir/ J.Panjaitan)

Posting Komentar