Diduga Tak Berizin,Aktivitas Penggergajian Kayu/Sawmil di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Tuai Sorotan

Table of Contents
Artha-News Samosir I Sebuah unit usaha penggergajian kayu yang berlokasi di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,Provinsi Sumatra Utara menjadi sorotan publik setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait,(5/8/25).

@arthanewsTVHingga saat ini,identitas pemilik usaha tersebut belum diketahui secara pasti.Sejumlah warga yang ditemui oleh awak media mengaku tidak mengetahui siapa yang mengelola atau memiliki sawmil tersebut.Sementara itu,aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut tampak berjalan normal,meskipun legalitasnya masih menjadi tanda tanya besar.

Dalam industri pengolahan kayu, somel merupakan fasilitas penting yang berfungsi mengolah kayu gelondongan menjadi produk kayu olahan seperti papan atau balok. 

Namun,keberadaan somel yang tidak memiliki izin resmi tentu menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak.

“Operasi penggergajian kayu tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum,tetapi juga berisiko merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar,” ujar salah satu pemerhati lingkungan yang enggan disebut namanya.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki keberadaan sawmil tersebut dan memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha di bidang kehutanan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan,belum ada pernyataan resmi dari dinas atau instansi terkait mengenai legalitas dan penindakan terhadap usaha penggergajian tersebut.


(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Posting Komentar