Izin Kelola Hutan Dipertanyakan, Aktivitas KTH Gerbang Berkumis Disorot

Table of Contents
Artha-News Samosir I Praktik pengelolaan hutan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Gerbang Berkumis di Kabupaten Samosir tengah mendapat sorotan dari aktivis lingkungan. Boris Situmorang, pemerhati lingkungan dan tokoh masyarakat setempat, 

mempertanyakan kejelasan izin, keaktifan anggota, hingga pelaksanaan kewajiban konservasi hutan oleh kelompok tersebut.3/8-2025

Saat meninjau langsung kawasan kerja kelompok,Boris berdialog dengan Ketua KTH Gerbang Berkumis, Asbon Limbong. Ia mempertanyakan sejauh mana lahan konsesi dikelola secara aktif oleh anggota.“Dari keseluruhan lahan, berapa persen yang benar-benar dikelola secara produktif? Dan dari 29 anggota yang terdaftar, apakah semuanya aktif atau hanya dipakai untuk kepentingan administratif saat pengurusan pertek (prefikasi teknis)?” tanya Boris, sabtu (2/8).

Hanya 60 Persen Lahan Dikelola, Sebagian Anggota Tak Aktif

Menanggapi hal itu, Asbon menjelaskan bahwa sekitar 60 persen dari luas lahan konsesi yang aktif dikelola. Dari total 29 anggota, hanya delapan Kepala Keluarga (KK) sebagai berdomisili di desa sipitudai dan sisanya penduduk desa sipitudai. Bahkan, kegiatan utama seperti penderesan pohon pinus sebagian besar dilakukan oleh tenaga dari luar anggota kelompok.

“Memang benar, tidak semua anggota terlibat langsung. Sebagian besar hanya tercatat sebagai anggota. Untuk kegiatan deras getah pinus, kami pakai tenaga luar karena keterbatasan,” jelas Asbon.

Tumpang Sari Terhenti, Izin HKM Belum Diperbarui

Boris juga menyoroti penghentian penanaman tumpang sari oleh kelompok, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip izin kelola hutan berbasis masyarakat (HKm). Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016, kelompok pengelola hutan wajib menjaga kelestarian hutan, melaksanakan konservasi, serta mengembangkan tanaman sela atau tumpang sari.

Menjawab hal ini, Asbon mengaku penghentian dilakukan karena izin HKm kelompok akan habis pada Agustus 2025, dan hingga kini belum diperpanjang.“Saat izin HKm kami mendekati tak lagi aktif,otomatis status KTH kami tidak kuat secara hukum. Saya khawatir jika tumpang sari terus dilakukan, saya sebagai ketua akan diprotes anggota jika terjadi masalah. Makanya kami hentikan sementara,” ujarnya.

Penderesan Tetap Berjalan, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Meski tumpang sari terhenti, aktivitas penderesan pohon pinus tetap berjalan,dan hasil getah dijual ke pengepul di Pangururan dengan sistem pembayaran dua hingga tiga hari setelah penyerahan.Sekali kirim, kelompok dapat mengangkut sekitar 400 kilogram getah.Sayangnya, Asbon mengakui kelompok belum memiliki modal usaha, termasuk wadah penampungan yang ramah lingkungan.

Terkait lokasi lahan, Asbon juga menegaskan bahwa lahan di bawah jalan negara dekat Patung Kuda bukan milik kelompok. “Lahan kami berada di atas jalan. Yang di bawah bukan wilayah kerja kami,” tegasnya.

Sementara itu, saat ditanya soal peran kelompok dalam penanggulangan kebakaran hutan yang terjadi tak jauh dari lokasi kelompok, Asbon menyebut dirinya turut hadir bersama pihak Dinas Kehutanan saat kejadian.

Perlu Evaluasi Izin dan Tata Kelola KTH

Boris menekankan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi kembali pemberian izin pengelolaan hutan kepada kelompok seperti KTH Gerbang Berkumis.“Izin bukan hanya untuk mengambil hasil hutan, tapi untuk memantik perekonomian rakyat secara berkelanjutan. Harus ada kewajiban menjaga hutan, menanam tanaman sela, dan menjalankan fungsi konservasi,” tegasnya.

Dalam praktiknya, keberadaan KTH memang diatur oleh sejumlah regulasi, termasuk PermenLHK No. P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Penilaian dan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm), serta PermenLHK No. 83 Tahun 2016 yang menekankan pada pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari.

Menurut Boris,Inkonsistensi kegiatan KTH dalam menjalankan fungsinya bisa mengarah pada penyimpangan izin,terlebih jika ditemukan aktivitas komersial seperti penderesan pinus tan

(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Posting Komentar