Rapidin Simbolon Kritik Pemkab Samosir: Pemecatan dr.Bilmar Dinilai Langgar Mekanisme Hukum

Table of Contents
Artha-News Samosir I Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memecat tenaga medis dr. Bilmar Sidabutar terus menuai kontroversi. 

Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan,Rapidin Simbolon,angkat bicara dan menilai langkah tersebut sarat cacat prosedur serta mengabaikan aturan hukum.

Dalam pernyataannya,Rabu (20/8/25), Rapidin menilai Pemkab Samosir terlalu terburu-buru dalam menjatuhkan keputusan. 

Ia menegaskan,mekanisme administrasi berupa surat peringatan (SP1, SP2, hingga SP3) seharusnya ditempuh terlebih dahulu sebelum sanksi pemecatan dijatuhkan.

“Pemecatan tanpa prosedur adalah bentuk arogansi birokrasi,kalau tahapan dilompati,maka keputusan itu batal demi hukum,” tegas Rapidin.

Tak hanya soal prosedur,Rapidin juga menyinggung tudingan yang diarahkan kepada dr. Bilmar.

Menurutnya, jika memang ada dugaan tindak pidana,seharusnya proses pengadilan yang berbicara, bukan asumsi yang dijadikan dasar pemberhentian.

“Kalau ada indikasi kriminal,buktikan dulu di pengadilan,pemecatan bisa dilakukan setelah ada vonis tetap, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Rapidin menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi IX yang membidangi kesehatan,siap mengawal persoalan ini agar tidak terjadi praktik sewenang-wenang terhadap tenaga medis.

Ia juga mengungkapkan, perhatian Komisi II DPR RI terhadap kasus ini menandakan bahwa isu pemecatan dr. Bilmar sudah masuk ranah politik nasional.

“Dokter dan tenaga kesehatan adalah garda depan pelayanan publik,jika mereka diperlakukan semena-mena, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat. Ini harus menjadi pelajaran bagi Pemkab Samosir,” ujarnya menutup.

Kini, sorotan publik mengarah pada langkah DPR RI dan klarifikasi Pemkab Samosir atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pemecatan dr. Bilmar Sidabutar.


(NR.Sitohang)

Posting Komentar