Sekolah SMPN 3 Diduga Jual Baju Ke-Siswa,"Pihak Dinas Terkait Dituntut Harus Ambil Sikap"
Table of Contents
Tasikmalaya ARTHA-NEWS.COM I Sekolah menengah pertama negeri mempunyai peranan penting dalam mengelola program pemerintah terkait wajib belajar dalam bidang menciptakan dunia pendidikan yang berkwalitas serta menciptakan siswa/:siswi dalam membentuk akhlak yang baik.
Untuk melahirkan peserta didik yang berprestasi,adapun rumor di kalangan masyarakat,sekolah SMPN 3 diduga melakukan penjualan baju ke siswa setiap ajaran baru tiba.
Saat awak media ARTHA-NEWS- konfirmasi ke salah satu.wali orang tua siswa yang berinisial (el) anak nya yang duduk di bangku sekolah kelas 8 membenarkan bahwa pihak sekolah SMPN 3 setiap ajaran baru tiba menjual baju ke siswa-siswi baru.Katanya,Baju yang wajib di beli oleh wali orang tua siwa yang diantaranya baju olah raga,baju batik dan baju muslim sebesar Rp 500 000 (Lima ratus ribu rupiah) per siswa."ungkap nya".
Hal dugaan ini harus di ketahui bersama pihak sekolah,dewan sekolah,komite sekolah dan guru di larang keras untuk berjualan atau menjual belikan baju di sekolah ke siswa.
Dan apa bila pihak sekolah menjual baju ke siswa dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan ,:maka sanksi bagi sekolah dan guru, di kenakan sanksi administratif oleh dinas pendidikan setempat
sanksi dapat berupa teguran,penghentian kegiatan penjualan,atau sanksi lainya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi bagi guru yang sengaja melakukan penjualan baju ke siswa dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan dapat di kenakan sanksi teguran administratif oleh pihak dinas pendidikan.
Poin penting nya adalah sekolah di larang mengatur ke kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli baju pakaian seragam atau sejenisnya pada saat ajaran baru.penerimaan siswa baru tiba atau pada saat waktu ke naikan kelas.
Hal tersebut diatur dalam permendikbud NO 50 tahun 2022) penjualan baju oleh sekolah kepada siswa harus di lakukan dengan transparan dan tidak memaksa siswa untuk membeli.
Sebaiknya sekolah dan guru memastikan bahwa kegiatan yang di lakukan tidak membebani siswa atau memaksa siswa untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan prinsip prinsip pendidikan yang adil merata.
Kepada pihak pemerintah terkait kota tasikmalaya melibatkan dinas pendidikan di tuntut campur tangannya dan mengambil sikap tegas,Agar hal serupa tidak terjadi pada sekolah lainya..begitu pula bagi sekolah dan guru agar ada efek jera.
( JEY.AR)
Posting Komentar