Bupati Biarkan Sekda Samosir Rangkap Jabatan, Prestasi Makin Merosot

Table of Contents
Artha-News.com I Samosir-Kamis,18 September 2025 — Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat menuai kritik keras dari berbagai pihak.Kebijakan rangkap jabatan ini dianggap melanggar regulasi,menciptakan konflik kepentingan,serta melemahkan fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Salah satu kritik tajam datang dari mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Oloan Simbolon, yang komentarnya menjadi viral di salah satu media online dan ramai dibahas di kalangan masyarakat.Tak hanya Oloan, pemerhati sosial Samosir, Hatoguan Sitanggang, juga turut menyoroti kebijakan tersebut.

Menurut Oloan Simbolon, pengangkatan Sekda sebagai Plt Inspektur melanggar sejumlah regulasi penting,antara lain:
PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),yang mewajibkan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Permendagri Nomor 64 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa Inspektorat berada langsung di bawah Bupati, bukan Sekda.UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 5 Tahun 2014, yang melarang ASN merangkap jabatan jika menimbulkan benturan kepentingan.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, di mana Sekda sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) merupakan pihak pengguna anggaran,sehingga tidak logis bila juga bertindak sebagai pengawas anggaran tersebut.

Meskipun secara administratif penunjukan Plt dimungkinkan berdasarkan PP 11/2017 jo. PP 17/2020, Oloan menegaskan bahwa jabatan Plt seharusnya bersifat sementara dan tidak digunakan untuk mengendalikan kebijakan strategis.

Ia mendesak Komisi ASN (KASN) dan Ombudsman RI untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu,Hatoguan Sitanggang mempertanyakan alasan di balik pembiaran rangkap jabatan tersebut. Ia menilai bahwa sejak Sekda merangkap jabatan sebagai Plt Inspektur,tidak ada prestasi signifikan yang dicapai oleh Pemkab Samosir. Sebaliknya,kondisi pemerintahan justru dinilai semakin menurun.

“Apa yang mau dibanggakan? Tidak ada prestasi menonjol.Justru kondisi pemerintahan makin suram,” ujar Hatoguan.

Ia menyoroti potensi konflik kepentingan yang sangat besar dan menyebut bahwa penunjukan ini menjadi preseden buruk bagi sistem pemerintahan daerah.

“Baru di Samosir saya lihat pejabat yang menggunakan anggaran juga menjadi pengawasnya.Ini sangat janggal dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Hatoguan mendesak Bupati Samosir untuk segera menghentikan praktik rangkap jabatan dan melakukan seleksi terbuka untuk mengisi posisi Kepala Inspektorat secara definitif.

“Segera buka seleksi! Samosir butuh pengawas yang independen, bukan sekadar perpanjangan tangan kekuasaan,” ujarnya.

Ia juga menilai penempatan Sekda sebagai Plt Inspektur membuka celah rawan untuk penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi.

Hatoguan mengungkapkan bahwa nilai Korsupgah (Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi) yang diberikan oleh KPK kepada Kabupaten Samosir hanya 64,52, turun 2,17 poin dari tahun sebelumnya.Dengan skor ini, Samosir masuk dalam kategori “Rentan”, dan perlu peningkatan 8,48 poin untuk masuk ke kategori “Waspada”.

“Ini adalah tugas utama Inspektorat. Sayangnya,justru performanya menurun. Untuk apa rangkap jabatan kalau malah makin bobrok? Samosir sekarang jadi peringkat buncit di Sumatera Utara,” tandasnya.

Menurut Hatoguan,jika kondisi ini terus dibiarkan,maka akan menjadi contoh buruk bagi pemerintahan daerah lainnya. Ia mendesak Bupati agar bersikap tegas demi memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Ini bukan soal teknis administratif, tapi soal integritas dan masa depan pemerintahan Samosir.Kalau Bupati diam saja, maka publik punya alasan kuat untuk curiga,” kata Hatoguan.

Hatoguan menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan di posisi strategis bukan hanya persoalan pelanggaran aturan,tetapi menyangkut kepercayaan publik, transparansi,dan prinsip good governance yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah daerah.


(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Posting Komentar