Langsung ke konten utama

Janggal Proses Pemenang Tender Rumdin Walikota Tasikmalaya Diduga Bertentangan Perpres Tentang Barang dan Jasa ; Sarat Kepentingan

Tasikmalaya Kota,Artha-news.com I Serangkaian proses pengadaan barang jasa mulai dari perencanaan pengadaan hingga serah terima hasil pengadaan memuat ruang lingkup pelayanan publik,berupa layanan barang,jasa,dan administratif sebagaimana berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dapat dilihat Artha-news.com pada laman LPSE Kota Tasikmalaya terkait proses pengadaan lelang tender proyekRumdin (Rumah Dinas) Wali Kota Tasikmalaya dengan informasi data berikut ini Kode Tender : 10063266000 Nama Tender : Lanjutan Pembangunan Di Komplek Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya dan Penunjangnya Nilai Pagu Paket : Rp. 2.730.000.000 Nilai HPS Paket : Rp. 2.616.121.000 Sumber Anggaran : APBD 2025 Nama Pemenang Tender : CV.PAMAYUNGAN Harga Penawaran Kontrak : 2.613.451.643

Pengumuman pasca kualifikasi dimulai 26 Agustus 2025 melalui proses tahapan tender, tanggal kontrak pemenang 16 September 2025,dari hasil evaluasi tahapan tender kuat dugaan perusahaan dimenangkan terindikasi sarat kepentingan pasalnya Proses pemilihan pemenang terkesan tidak wajar atau ada keanehan yang menimbulkan kejanggalan.

Hal ini dilihat informasi tender LPSE Kota Tasikmalaya pada proyek Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Tasikmalaya dari hasil evaluasi pemenang hanya 1 (satu) peserta yang memasukan harga penawaran untuk 24 perusahaan yang mengikuti lelang artinya tidak dapat dikatakan kompetitif bertentangan dengan Perpres No 12 Tahun 2021 Tentang Barang/Jasa mengatur bahwa tender dengan metode satu file (penawaran harga dan teknis digabung) membutuhkan minimal tiga peserta yang memasukan penawaran. Jika hanya dua peserta atau hanya satu peserta maka proses tender tidak memenuhi syarat.

Dikatakan Rahmat Wk.Pimpinan Redaksi Artha-news.com menyoroti adanya kejanggalan pada proses tender Rumdin Wali Kota Tasikmalaya yang berpotensi melanggar peraturan, seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya,yang mengindikasikan adanya indikasi konflik kepentingan, kolusi, atau korupsi dalam proses pemilihan pemenang tender. 

Berdasarkan penelusuran Artha-news.com terkait harga penawaran perusahaan yang dimenangkan pada proyek Lanjutan Pembangunan Di Komplek Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya dan Penunjangnya adanya harga penawaran yang tidak wajar dalam proses syarat dokumen lelang.

Dilihat dari penawaran pada paket Pengadaan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengadaan barang jasa melalui penyedia terkait proses pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, dan penetapan pemenang tender (Harga Penawaran Mendekati HPS).

Menurut Rahmat Jika dianalisa perhitungan harga penawaran tender tersebut kepada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) memunculkan nilai rata-rata penawaran sekisar 99%, Disparitasi 0,10% artinya penawaran sangat mendekati HPS.

"ini terindikasi adanya dugaan rekayasa dalam memasukkan harga penawaran,tujuannya untuk memenangkan tender,apalagi dalam lelang proyek ini hanya satu peserta yang memasukkan penawaran tentu janggal dan tak wajar",tegasnya (Selasa, 30/9/2025)

Artha-news.com menyampaikan surat klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya tanggal 29 September 2025 guna memastikan kebenaran informasi atas dugaan-dugaan kejanggalan pada proses lelang tender Lanjutan Pembangunan Di Komplek Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya dan Penunjangnya.

Berharap satuan kerja Dinas PUTR Kota Tasikmalaya dapat memberikan tanggapan klarifikasi secara transparan dan akuntabel sebagai bahan informasi publik terkait proses lelang tender yang berkeadilan sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa.

(Red)

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...