Janggal Proses Pemenang Tender Rumdin Walikota Tasikmalaya Diduga Bertentangan Perpres Tentang Barang dan Jasa ; Sarat Kepentingan

Table of Contents
Tasikmalaya Kota,Artha-news.com I Serangkaian proses pengadaan barang jasa mulai dari perencanaan pengadaan hingga serah terima hasil pengadaan memuat ruang lingkup pelayanan publik,berupa layanan barang,jasa,dan administratif sebagaimana berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dapat dilihat Artha-news.com pada laman LPSE Kota Tasikmalaya terkait proses pengadaan lelang tender proyekRumdin (Rumah Dinas) Wali Kota Tasikmalaya dengan informasi data berikut ini Kode Tender : 10063266000 Nama Tender : Lanjutan Pembangunan Di Komplek Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya dan Penunjangnya Nilai Pagu Paket : Rp. 2.730.000.000 Nilai HPS Paket : Rp. 2.616.121.000 Sumber Anggaran : APBD 2025 Nama Pemenang Tender : CV.PAMAYUNGAN Harga Penawaran Kontrak : 2.613.451.643

Pengumuman pasca kualifikasi dimulai 26 Agustus 2025 melalui proses tahapan tender, tanggal kontrak pemenang 16 September 2025,dari hasil evaluasi tahapan tender kuat dugaan perusahaan dimenangkan terindikasi sarat kepentingan pasalnya Proses pemilihan pemenang terkesan tidak wajar atau ada keanehan yang menimbulkan kejanggalan.

Hal ini dilihat informasi tender LPSE Kota Tasikmalaya pada proyek Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Tasikmalaya dari hasil evaluasi pemenang hanya 1 (satu) peserta yang memasukan harga penawaran untuk 24 perusahaan yang mengikuti lelang artinya tidak dapat dikatakan kompetitif bertentangan dengan Perpres No 12 Tahun 2021 Tentang Barang/Jasa mengatur bahwa tender dengan metode satu file (penawaran harga dan teknis digabung) membutuhkan minimal tiga peserta yang memasukan penawaran. Jika hanya dua peserta atau hanya satu peserta maka proses tender tidak memenuhi syarat.

Dikatakan Rahmat Wk.Pimpinan Redaksi Artha-news.com menyoroti adanya kejanggalan pada proses tender Rumdin Wali Kota Tasikmalaya yang berpotensi melanggar peraturan, seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya,yang mengindikasikan adanya indikasi konflik kepentingan, kolusi, atau korupsi dalam proses pemilihan pemenang tender. 

Berdasarkan penelusuran Artha-news.com terkait harga penawaran perusahaan yang dimenangkan pada proyek Lanjutan Pembangunan Di Komplek Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya dan Penunjangnya adanya harga penawaran yang tidak wajar dalam proses syarat dokumen lelang.

Dilihat dari penawaran pada paket Pengadaan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengadaan barang jasa melalui penyedia terkait proses pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, dan penetapan pemenang tender (Harga Penawaran Mendekati HPS).

Menurut Rahmat Jika dianalisa perhitungan harga penawaran tender tersebut kepada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) memunculkan nilai rata-rata penawaran sekisar 99%, Disparitasi 0,10% artinya penawaran sangat mendekati HPS.

"ini terindikasi adanya dugaan rekayasa dalam memasukkan harga penawaran,tujuannya untuk memenangkan tender,apalagi dalam lelang proyek ini hanya satu peserta yang memasukkan penawaran tentu janggal dan tak wajar",tegasnya (Selasa, 30/9/2025)

Artha-news.com menyampaikan surat klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya tanggal 29 September 2025 guna memastikan kebenaran informasi atas dugaan-dugaan kejanggalan pada proses lelang tender Lanjutan Pembangunan Di Komplek Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya dan Penunjangnya.

Berharap satuan kerja Dinas PUTR Kota Tasikmalaya dapat memberikan tanggapan klarifikasi secara transparan dan akuntabel sebagai bahan informasi publik terkait proses lelang tender yang berkeadilan sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa.

(Red)
👁 Views: 0

Post a Comment