Pengedar Psikotropika di Pangandaran, Lima Kasus Terungkap
Table of Contents
Artha-news.com I Pangandaran
Polres Pangandaran melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang Januari hingga September 2025.Dari hasil pengungkapan,tercatat ada lima perkara dengan lima tersangka yang telah diamankan.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Narkoba AKP Dadang S.H., M.H.,menjelaskan,tiga perkara saat ini siap dilimpahkan ke kejaksaan, sementara dua kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Alhamdulillah,hingga menjelang September kami telah menangani lima perkara. Tiga kasus sudah siap P 21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan, dan dua lainnya masih berproses di Polres Pangandaran. Total ada lima tersangka yang diamankan terkait peredaran obat psikotropika dan OKT,” ujarnya.
Rangkaian Kasus- 16 Juli 2025 – Seorang tersangka berinisial (X) diamankan di Dusun Karangsari, Pananjung, setelah terbukti membeli psikotropika secara online.29 Agustus 2025 – Tersangka DH ditangkap di Dusun Sukaresik,usai menerima paket dengan nomor resi jasa ekspedisi.
13 Juli 2025– Tersangka JM diamankan di Jl. Kidang Pananjung karena kedapatan menyimpan obat terlarang.
8 Agustus 2025 – Tersangka YH ditangkap di Dusun Tenjolaya, Cijulang, dengan modus pengiriman paket menggunakan nomor resi jasa ekspedisi.
Dalam kasus ini,para tersangka dikenakan pasal berbeda,mulai dari Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika hingga Pasal 435 jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba AKP Dadang menambahkan,modus yang digunakan pelaku beragam,mulai dari pembelian secara online,sistem COD, hingga pengiriman melalui paket ekspedisi.
“Ancaman hukuman bagi pelaku di atas lima tahun penjara.Saat ini kami juga terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), hampir setiap dua hari sekali melakukan patroli ke lokasi-lokasi rawan peredaran obat psikotropika maupun OKT untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
( UG ) .
👁 Views: 0
Posting Komentar