Rudi Prianto Lapor Balik Parasian Parhusip Atas Dugaan Fitnah

Table of Contents
Artha-News Samosir,Kamis-11/9-2025  Rudi Prianto H. Parhusip (30) resmi melaporkan balik Parasian Parhusip ke Polres Samosir atas dugaan tindak pidana fitnah terhadap ayahnya,Chongli Parhusip (71), terkait kasus dugaan pemerkosaan yang sempat mencuat pada tahun 2024.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai mendatangi Polres Samosir, Rudi Prianto mengaku keberatan dengan penetapan ayahnya sebagai tersangka yang kini ditahan di Lapas Pangururan sejak 19 Juni 2025.

“Yang menjadi delik aduan saya sebagai anak bungsu dari tujuh bersaudara adalah penangkapan orangtua kami sangat janggal. Kasus ini sudah setahun lalu diisukan,tapi baru dilakukan penahanan tahun ini tanpa bukti yang kuat,” ujar Rudi.

Menurutnya,terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani ayahnya.Ia mempertanyakan bukti ilmiah yang seharusnya ada dalam kasus pemerkosaan.

“Apakah ada bukti kuat berupa hasil uji DNA,sper.....,atau saksi yang melihat langsung? Aneh sekali,ayah saya yang sudah berumur 71 tahun dan rabun,disuruh membaca pasal yang disangkakan lalu dipaksa menandatangani berkas BAP tanpa pendampingan kuasa hukum,” tambahnya.

Rudi menilai laporan Parasian Parhusip kepada polisi sarat dengan rekayasa dan berujung pada kriminalisasi terhadap orangtuanya. Karena itu,pihak keluarga bersepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik Parasian atas dugaan fitnah sesuai Pasal 311 KUHP.

"Sebagai warga negara yang baik, saya punya hak yang sama untuk mengadukan balik. Besar dugaan kami, laporan Parasian Parhusip adalah fitnah yang mencoreng harkat dan martabat keluarga kami,” tegasnya.

Saat ini,laporan Rudi Prianto masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Samosir.Ia berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporannya secara objektif dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua warga.


(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Posting Komentar