Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab.Tasikmalaya Hentikan Program Pendistribusian Beras Untuk Masyarakat

Table of Contents
Tasikmalaya Kota, Artha-news.com
Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya melakukan rasionalisasi besar-besaran terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebagai respons atas kondisi defisit anggaran yang dihadapi. Rasionalisasi ini berdampak signifikan pada kegiatan belanja barang,dengan sejumlah pos anggaran dipangkas atau dibatalkan.

Salah satu dampak rasionalisasi melalui Dinas Pertanian,Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab.Tasikmalaya dilakukan pemberhentian sementara untuk kegiatan Pengadaan Beras Medium untuk Diserahkan kepada 
Masyarakat dengan pagu anggaran Rp. 437.500.000 dapat dilihat pada Rencana Umum Pengadaan Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025.

Keputusan rasionalisasi disatuan kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab.Tasikmalaya berdasar instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 0004 Tahun 2025 tentang penghentian sementara belanja kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Hal ini disampaikan Tatang Wahyudin. SP,.MP Kepala Dinas Pertanian,Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab.Tasikmalaya melalui surat nomor: B/3229/500.1/DPKPP.KP/2025 tanggal 15 Oktober 2025 ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Balai Pewarta Nasional (DPP-BPN) guna memberikan tanggapan tertulis atas permohonan surat klarifikasi dari DPP-BPN.

Menurut Erlan Ketua Balai Pewarta Nasional mengatakan kepada beberapa awak media bahwa program pendistribusian beras melalui Dinas Pertanian,Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab.Tasikmalaya harusnya menjadi skala prioritas untuk dilaksanakan melihat kondisi saat ini masyarakat sangat membutuhkan bantuan pangan terlebih beras sebagai kebutuhan pokok.

"Sangat disayangkan pendistribusian beras untuk masyarakat dirasionalisasi, apalagi melihat kondisi sekarang ekonomi dimasyarakat dalam keadaan serba sulit,menurut saya seharus Pemkab melalui Dinas terkait dapat memprioritaskan kegiatan ini agar terlaksana, karena ini kebutuhan yang mendasar dirasakan oleh masyarakat secara langsung",kata erlan kepada wartawan (Sabtu, 18/10/2025)

DPP Balai Pewarta Nasional berencana akan melayangkan surat kepada Bupati Tasikmalaya permohonan data kongkrit sebagai bahan informasi publik terkait kegiatan yang dirasionalisasi atas kebijakan pengelolaan anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya yang telah tersusun dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025 di Satuan Kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab.Tasikmalaya pada khususnya.

"kita akan menyampaikan surat permohonan daftar kegiatan yang terdampak rasionalisasi kepada Bupati, terkait rencana umum pengadaan khususnya di satker Dinas Pertanian,Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab.Tasikmalaya, guna publikasi kepada masyarakat", pungkas Erlan.

(mat)
👁 Views: 0

Post a Comment