Koperasi Parna Jaya Sejahtera Minta Perlindungan Hukum: Izin Sah dari KLHK, Tapi Masih Diteror di Lapangan
Artha-News.com samosir, 27 Oktober 2025- Ketegangan antara Koperasi Parna Jaya Sejahtera dan sekelompok warga di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, kian memanas. Meski koperasi ini memegang izin resmi pengelolaan hutan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sejumlah anggotanya mengaku terus menghadapi intimidasi, kehilangan barang, hingga gangguan aktivitas di lapangan.
Situasi tersebut mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak koperasi, DPRD Samosir, dan instansi terkait pada 2 Oktober 2025, yang awalnya diharapkan menjadi solusi justru berujung pada meningkatnya tekanan terhadap pengelola koperasi.
Izin Resmi, Tapi Tak Dihormati
Sekretaris Koperasi,Jumanti Sidabutar, menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan izin sah yang diterbitkan KLHK pada tahun 2024, namun justru mendapat perlawanan dari sekelompok masyarakat yang menolak kehadiran mereka di wilayah kerja.
> “Kami memiliki dasar hukum yang jelas, izin dari Kementerian LHK.Tapi di lapangan kami malah diintimidasi dan kehilangan barang.Kami bekerja sesuai mandat pemerintah,bukan menyerobot tanah rakyat,” ujar Jumanti di Pangururan,Minggu (26/10) malam.
RDP Tak Redakan Konflik,Malah Picu Aksi Lapangan
Alih-alih meredakan konflik,RDP awal Oktober justru diikuti rentetan insiden.Pada 15 Oktober 2025,dua anggota koperasi kehilangan dua unit telepon genggam,power bank, dompet berisi Rp1,5 juta,dan perlengkapan kerja di tempat penampungan (baskem) kawasan hutan.Laporan resmi telah disampaikan ke Polsek Simanindo.
Beberapa hari kemudian,nomor ponsel milik anggota yang hilang justru aktif kembali dan digunakan untuk menghubungi keluarga korban pada malam hari.
> “Kami menduga pelakunya orang yang mengenal baik lingkungan kami,” kata Jumanti.
Ketegangan berlanjut.Pada 17 Oktober, koperasi menghubungi panitia Marathon 100K “Of The King”, yang melintasi area kerja tanpa koordinasi.
> “Kami tidak melarang kegiatan olahraga.Tapi seharusnya ada koordinasi, karena kawasan itu bagian dari wilayah izin kelola kami,” ujarnya.
Sehari kemudian,seorang warga berinisial JA disebut datang ke lokasi dan memerintahkan pekerja koperasi meninggalkan area kerja.?
Puncaknya terjadi 21 Oktober,saat sekelompok warga bersama aparat kepolisian masuk ke lokasi kerja koperasi.Setelah kejadian itu, sejumlah barang kembali hilang.
Dan pada 26 Oktober,koperasi menemukan siaran langsung (live streaming) di media sosial yang menunjukkan aktivitas kelompok lain di area izin mereka.Video itu kini disimpan sebagai barang bukti hukum.
Koperasi Ajukan Dumas,Minta Perlindungan Aparat
Merasa terancam, Koperasi Parna Jaya Sejahtera mengajukan surat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Samosir dan meminta perlindungan hukum dari aparat.
> “Kami pekerja di kawasan hutan negara yang sudah berizin resmi. Kami mohon perlindungan hukum agar bisa bekerja dengan tenang. Negara ini punya aturan yang harus ditegakkan,” tegas Jumanti.
Ia mengingatkan, tindakan intimidasi, pengusiran, dan perusakan fasilitas milik pihak berizin masuk kategori pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
> “Kalau ada pihak yang tidak setuju dengan izin KLHK,jalurnya bukan main paksa di lapangan,tapi melalui gugatan ke PTUN,” tambahnya
Edukasi Publik: Hutan Sosial Bukan Milik Perseorangan
Program Perhutanan Sosial adalah mandat negara untuk pemerataan ekonomi hijau.Melalui izin resmi, pemerintah memberi hak kelola kepada kelompok masyarakat sekitar hutan agar mengelola secara legal, menjaga fungsi ekologis,dan menanam kembali lahan rusak.
Namun di lapangan,minimnya pemahaman sering menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat pemegang izin dan warga sekitar.
Pemerintah daerah dan aparat hukum diminta tidak pasif, melainkan proaktif sebagai mediator dan penegak hukum,agar konflik sosial tidak melebar
Publik menilai
Kasus di Samosir ini memperlihatkan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak bisa berjalan tanpa kepastian hukum dan kesadaran sosial.
Ketika izin resmi sudah diterbitkan oleh lembaga negara,semua pihak wajib menghormatinya hingga ada putusan hukum yang sah membatalkannya.
(NR.Sitohang)

Post a Comment