Pemkot Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447H / 2026 M


 

Irwan Sitanggang Tegaskan:"Perkara Sudah Dikejaksaan Kok,masihada Mediasi Atas Nama Polres?"

Table of Contents
Artha-News Com -  SAMOSIR | Rabu, 5 November 2025 -Pengacara Veronika Sidabutar,SH,Irwan Sitanggang,SH,mempertanyakan dasar hukum Kepala Desa Tomok, Hotman Sidabutar,yang membuat surat undangan mediasi dengan mengatasnamakan Polres Samosir dalam perkara dugaan pengancaman dan penghinaan yang kini sudah berada di Kejaksaan Negeri Samosir.

Kasus tersebut bermula dari laporan Veronika Sidabutar terhadap TS dengan dugaan pengancaman menggunakan alat,sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tertanggal 3 April 2025.

“Kasus yang saya tangani sudah sampai di kejaksaan dan tinggal menunggu tahap dua.Jadi saya heran kenapa tiba-tiba muncul surat mediasi dari kepala desa yang seolah atas nama Polres Samosir,” ujar Irwan Sitanggang,SH,Selasa (4/10/2025).

Irwan menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan apakah surat mediasi tersebut benar-benar atas perintah Polres Samosir,sebab secara prosedur perkara itu sudah tidak lagi menjadi ranah kepolisian.

Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya surat mediasi tersebut. 

Dikonfirmasi terpisah,Hotman Sidabutar, Kepala Desa Tomok, Kecamatan Simanindo,Kabupaten Samosir, membenarkan bahwa dirinya memang membuat surat undangan mediasi kepada kedua belah pihak.

“Benar, kita membuat surat mediasi. Siapa tahu mereka mau berdamai, (5/11/2025).

Namun ketika ditanya apakah ada surat resmi dari Polres Samosir yang memerintahkannya untuk mengadakan mediasi,Hotman mengaku tidak ada surat tertulis, hanya permintaan lisan dari seorang personel Polres Samosir.

“Tidak ada surat resmi,hanya disampaikan secara lisan.Jadi kami buat undangan mediasi,tapi itu tergantung mereka mau berdamai atau tidak,” jelasnya.

Hotman juga menambahkan, alasan ia tidak melakukan mediasi sejak awal karena mengira persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Saya pikir mereka masih saudara dekat, jadi saya kira akan damai tanpa harus sampai sejauh ini."

Di sisi lain, Irwan Sitanggang menyoroti lambannya proses hukum di kejaksaan atas laporan kliennya. “Kasus pengancaman dengan alat sudah dua bulan dan sudah P21, tapi belum juga naik ke tahap dua. Ini yang kami anggap janggal."

Irwan juga menyebut,setelah laporan Veronika masuk dan TS ditetapkan sebagai terlapor,justru dua bulan kemudian  setelah laporan klienya, TS melaporkan balik kliennya atas dugaan penghinaan pasal 310 KUHP. 

“Ini aneh,laporan kami yang lebih dulu justru tertunda hanya karena ada laporan balik.Harusnya kejaksaan memprioritaskan perkara dengan ancaman hukum lebih berat. Kasus Pengancaman dibanding kasus penghinaan,tentu kejaksaan bisa membedakan,” tegasnya.

Ia berharap pihak Kejaksaan Negeri Samosir segera melanjutkan proses hukum hingga tahap dua. 

“Kami berharap kejaksaan tidak menunda-nunda lagi.Laporan kami lebih dulu, tersangka sudah jelas, dan kasusnya lebih serius,” pungkas Irwan.

Hingga berita ini diterbitkan,pihak Kejaksaan Negeri Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.

(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment