Koperasi Parna Jaya Sejahtera Bantah Tuduhan Perusakan Hutan: Tegaskan Beroperasi Sesuai Izin dan Prinsip Kelestarian Alam

Table of Contents
Artha-News.com SAMOSIR | 11 November 2025 - Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera membantah tuduhan sejumlah warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir,yang menuding pihaknya melakukan aktivitas penebangan hutan dan pembukaan jalan di kawasan hutan kengerian Ambarita secara ilegal. Pihak koperasi menegaskan seluruh kegiatan yang dilakukan telah berdasarkan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterbitkan pada tahun 2024.

Menurut J. Sidabutar, pengurus koperasi, isu yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyebut, pihaknya baru memulai aktivitas setelah seluruh perizinan lengkap dan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

> “Kami bekerja sesuai aturan.Izin kami sah dan diterbitkan langsung oleh kementerian.Jadi,tuduhan bahwa kami merusak hutan itu tidak benar,” tegas Sidabutar saat ditemui di Tuktuk, Selasa (11/11).

Sidabutar juga menjelaskan bahwa kegiatan koperasi justru berfokus pada pemberdayaan masyarakat lokal melalui pengelolaan hutan secara berkelanjutan.Program mereka melibatkan warga sekitar dalam mengelola hutan pelatihan ekonomi kreatif, dan pengolahan hasil hutan non-kayu.

> “Kami ingin masyarakat ikut sejahtera bersama hutan,bukan merusaknya. Prinsip kami jelas: kelestarian lingkungan adalah prioritas,” tambahnya.

Pihak koperasi juga menyayangkan adanya informasi yang belum terverifikasi yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Menurut mereka,dugaan kerusakan hutan yang disebut warga justru sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu — jauh sebelum koperasi berdiri dan beroperasi.

Sementara itu,perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang hadir dalam pertemuan di Ambarita menegaskan bahwa kegiatan Parna Jaya Sejahtera berada di bawah pengawasan langsung KLHK.Karena izin diterbitkan oleh pemerintah pusat, maka segala bentuk evaluasi maupun peninjauan izin harus melalui kementerian.

Menanggapi rencana anggota DPRD Sumut Viktor Silaen yang akan melaporkan persoalan ini ke KLHK, pihak koperasi menyambut positif langkah tersebut.Mereka menilai, pemeriksaan langsung oleh kementerian akan membuktikan bahwa tuduhan warga tidak berdasar.

> “Kami tidak keberatan jika kementerian turun langsung.Justru kami ingin semua menjadi jelas supaya nama baik koperasi tidak tercemar,” ujar Sidabutar.

Koperasi Parna Jaya Sejahtera berharap semua pihak menahan diri dan menunggu hasil verifikasi resmi dari instansi berwenang.Mereka juga mengajak masyarakat untuk berdialog secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa memecah hubungan sosial di wilayah Ambarita.

(NR Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment