Satlantas Polres Cimahi Gelar Penyuluhan Pembuatan SIM Bersih dari Calo
Table of Contents
CIMAHI — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, di bawah naungan Polda Jawa Barat,menggelar kegiatan penyuluhan mengenai tata cara penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Acara yang juga disertai bimbingan belajar (bimbel) bagi calon pemohon ini berlangsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi,Jalan Jend.H.Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah,Kecamatan Cimahi Tengah,Kota Cimahi.
SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor.Namun, di lapangan masih ditemukan masyarakat yang enggan mengurus SIM karena beranggapan proses ujian sulit atau lebih memilih menggunakan jasa perantara (calo) dengan biaya tambahan.
Menanggapi hal tersebut,Kapolres Cimahi AKBP Niko N.Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Yudha Satyo Rahardjo, S.T.K., S.I.K.,M.H. menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menyelenggarakan pelayanan pembuatan SIM yang bersih dari praktik percaloan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat yang hendak mengurus SIM,baik pengajuan perdana maupun perpanjangan,untuk datang langsung ke Satpas Satlantas Polres Cimahi,” ujar AKP Yudha. “Kami secara berkelanjutan memberikan informasi dan sosialisasi mendalam tentang prosedur dan materi ujian teori untuk mendapatkan SIM.”
Ia menambahkan,pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menghindari pungutan liar (pungli) dan percaloan.“Demi memberantas praktik tersebut,kami menyampaikan informasi melalui berbagai platform, mulai dari media sosial, saluran online,hingga penyampaian langsung oleh petugas di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut,AKP Yudha menegaskan dasar hukum kepemilikan SIM telah diatur dalam Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam pasal tersebut disebutkan,setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Adapun persyaratan administrasi penerbitan SIM meliputi kepemilikan e-KTP, pengisian formulir aplikasi, pengambilan sidik jari,surat keterangan sehat jasmani dari dokter,serta surat keterangan sehat rohani berdasarkan hasil tes psikologi.
“Seluruh rangkaian proses pembuatan SIM diperkirakan memakan waktu sekitar delapan menit. Untuk biaya penerbitan SIM sendiri telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020,” pungkas AKP Yudha.
👁 Views: 0
Post a Comment