AJGT TASIKMALAYA DORONG PERUSAHAAN JALANKAN PROGRAM CSR " SIAP JADI PILAR TERDEPAN DUKUNG KEBIJAKAN PEMERINTAH.
Table of Contents
Tasikmalaya, Sabtu – 27 - 12 - 2012 : Ketua Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) mengajak perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam, untuk lebih giat menjalankan Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang dikenal juga sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). AJGT menyatakan siap menjadi pilar terdepan dalam mendongkrak implementasi kebijakan pemerintah terkait CSR yang telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
"CSR bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar," ujar Ketua AJGT dalam keterangan resmi. Menurutnya, implementasi CSR yang baik akan memberikan manfaat ganda: meningkatkan kualitas hidup masyarakat, membangun reputasi perusahaan yang lebih baik, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Poin Penting yang Ditekankan AJGT:
Perusahaan wajib menyusun rencana CSR dalam kerja tahunan, yang disetujui oleh Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Anggaran CSR harus dihitung sebagai biaya perusahaan dan disesuaikan dengan kapasitas serta kebutuhan masyarakat.
Laporan CSR harus dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
AJGT akan berperan sebagai pengawas independen, menyebarkan informasi, dan memastikan program CSR tepat sasaran serta tidak mubazir.
Aturan Undang-Undangan yang Mengatur CSR di Indonesia:
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 74:
Perusahaan yang menjalankan aktivitas di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (seperti pertambangan, perkebunan, dan energi) wajib melaksanakan TJSL.
TJSL merupakan kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012) mengatur lebih rinci:
Pasal 3: CSR wajib dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
Pasal 4: Pelaksanaan CSR dilakukan berdasarkan rencana kerja tahunan yang disetujui Dewan Komisaris atau RUPS.
-Pasal 6: Laporan CSR harus dimuat dalam laporan tahunan perusahaan.
Pasal 7: Sanksi bagi pelanggaran mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha (sanksi administratif) dan bahkan pidana penjara atau denda (sanksi pidana).
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2022, setiap perusahaan (baik yang bergerak di bidang sumber daya alam maupun non-sumber daya alam) secara moral memiliki komitmen untuk melaksanakan TJSL guna menciptakan hubungan seimbang dengan masyarakat dan lingkungan.
AJGT mengingatkan bahwa CSR mencakup berbagai bentuk, seperti program beasiswa, penghijauan, bantuan bencana, pelatihan keterampilan untuk UMKM, pembangunan infrastruktur sosial, dan pengurangan emisi gas rumah kaca. "Kami mendorong perusahaan untuk menyusun program CSR yang strategis, terkait dengan bisnisnya, dan melibatkan masyarakat secara langsung," jelas Ketua AJGT.
Selain mendorong perusahaan, AJGT juga siap berperan sebagai jembatan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. "Kami akan memantau implementasi CSR, menyebarkan informasi, dan memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat Galunggung dan sekitarnya.
Arya/ Jay. Panjaitan
👁 Views: 0
Post a Comment