Langsung ke konten utama

AJGT TASIKMALAYA DORONG PERUSAHAAN JALANKAN PROGRAM CSR " SIAP JADI PILAR TERDEPAN DUKUNG KEBIJAKAN PEMERINTAH.

Tasikmalaya, Sabtu – 27 - 12 - 2012 :  Ketua Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) mengajak perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam, untuk lebih giat menjalankan Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang dikenal juga sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). AJGT menyatakan siap menjadi pilar terdepan dalam mendongkrak implementasi kebijakan pemerintah terkait CSR yang telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
 
"CSR bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar," ujar Ketua AJGT dalam keterangan resmi. Menurutnya, implementasi CSR yang baik akan memberikan manfaat ganda: meningkatkan kualitas hidup masyarakat, membangun reputasi perusahaan yang lebih baik, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
 
Poin Penting yang Ditekankan AJGT:
 
Perusahaan wajib menyusun rencana CSR dalam kerja tahunan, yang disetujui oleh Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Anggaran CSR harus dihitung sebagai biaya perusahaan dan disesuaikan dengan kapasitas serta kebutuhan masyarakat.

Laporan CSR harus dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.

AJGT akan berperan sebagai pengawas independen, menyebarkan informasi, dan memastikan program CSR tepat sasaran serta tidak mubazir.
 
Aturan Undang-Undangan yang Mengatur CSR di Indonesia:
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 74:
 
Perusahaan yang menjalankan aktivitas di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (seperti pertambangan, perkebunan, dan energi) wajib melaksanakan TJSL.

TJSL merupakan kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.

Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi.
 
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012) mengatur lebih rinci:
 
Pasal 3: CSR wajib dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
Pasal 4: Pelaksanaan CSR dilakukan berdasarkan rencana kerja tahunan yang disetujui Dewan Komisaris atau RUPS.

-Pasal 6: Laporan CSR harus dimuat dalam laporan tahunan perusahaan.
Pasal 7: Sanksi bagi pelanggaran mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha (sanksi administratif) dan bahkan pidana penjara atau denda (sanksi pidana).
 
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2022, setiap perusahaan (baik yang bergerak di bidang sumber daya alam maupun non-sumber daya alam) secara moral memiliki komitmen untuk melaksanakan TJSL guna menciptakan hubungan seimbang dengan masyarakat dan lingkungan.
 
AJGT mengingatkan bahwa CSR mencakup berbagai bentuk, seperti program beasiswa, penghijauan, bantuan bencana, pelatihan keterampilan untuk UMKM, pembangunan infrastruktur sosial, dan pengurangan emisi gas rumah kaca. "Kami mendorong perusahaan untuk menyusun program CSR yang strategis, terkait dengan bisnisnya, dan melibatkan masyarakat secara langsung," jelas Ketua AJGT.
 
Selain mendorong perusahaan, AJGT juga siap berperan sebagai jembatan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. "Kami akan memantau implementasi CSR, menyebarkan informasi, dan memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat Galunggung dan sekitarnya.

Arya/ Jay. Panjaitan

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...