*ASAS PRILAKU HILANG! DISDIK TASIKMALAYA TAK JAWAB SOAL DUGAAN PEMUNGUTAN UANG, BERESIKO SANSI*
Tasikmalaya – Dugaan pemungutan uang sebesar Rp200.000 kepada wali siswa SD Negeri di Kabupaten Tasikmalaya dengan dalih pembuatan kantor tak kunjung menemukan titik terang. Yang lebih mengkhawatirkan, pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Tasikmalaya yang berinisial DK dinilai "alergi" terhadap wartawan, selalu menjadwalkan dan kemudian menangguhkan waktu penyelesaian tanpa penjelasan jelas.
Keterlambatan penanganan kasus ini diperkuat dengan dugaan bahwa pihak Disdik sengaja enggan memanggil pihak sekolah untuk mempertanggungjawabkan prilaku yang bertentangan dengan asas kebenaran. Ketidakresponan ini tidak hanya menghambat kinerja wartawan dalam memberitakan fakta, melainkan juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 21 Ayat (2), serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaannya.
Menurut UU KIP, pejabat publik yang tidak merespon permintaan informasi berhak dikenai sanksi berupa: (1) teguran dari atasan; (2) sanksi administratif seperti penundaan kenaikan pangkat,gaji, atau pemindahan tugas; dan (3) sanksi disiplin seperti skorsing bahkan pemecatan. Prosedur pemberian sanksi meliputi pengiriman surat teguran, pemeriksaan oleh atasan yang berwenang, hingga penetapan sanksi secara resmi.
Awak media telah melakukan konfirmasi berkali-kali kepada pegawai DK, yang menyatakan akan melaporkan ke Kabid Disdik namun terus menangguhkan.Berkaitan于此, harap kepada Kepala Disdik, Inspektorat,dan pejabat yang berwenang segera memanggil pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan diri. Pemberian sanksi yang tegas perlu dilakukan agar tercipta efek jera dan kasus ini tak terulang.
(JAY Panjaitan / ARYA)
Post a Comment