Cegah Kecelakaan Nataru, Cimahi Sisir Kelayakan Kendaraan dan Pengemudi

Table of Contents
CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perhubungan Kota Cimahi menggelar audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. 

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu titik pemeriksaan pada Rabu (17/12), melibatkan Dishub Kota Cimahi, Satlantas Polres Cimahi, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Dinas Kesehatan untuk memastikan kendaraan dan pengemudinya laik jalan serta bebas dari zat adiktif saat melayani masyarakat.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Teti Megawati, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara berkala mencakup aspek fisik kendaraan maupun administrasi. 

“Fisik kendaraan terdiri dari pemeriksaan rem, lampu, ban dan lain-lain yang terkait keselamatan penumpang, sedangkan administrasi meliputi SIM, STNK dan kelengkapan surat lainnya,” ujarnya. 

Teti menambahkan, pemeriksaan tidak hanya menyasar angkutan barang dan penumpang, tetapi juga kondisi pengemudi melalui kerja sama dengan BNN dan Dinas Kesehatan untuk pengecekan kesehatan dan tes urin.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Cimahi, IPDA Mulyadi Yusuf, menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari persiapan Operasi Nataru agar kendaraan yang beroperasi benar‑benar laik jalan dan pengemudinya dalam kondisi sehat. Yusuf mengingatkan khususnya pengemudi kendaraan bermuatan berat agar mematuhi ketentuan pembatasan jam operasional sesuai surat keputusan bersama, yakni tidak beroperasi pada waktu-waktu tertentu di jalur tol serta hanya boleh melintas di jalur arteri dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pelanggaran terhadap pembatasan ini akan ditindak melalui penilangan, baik secara ETLE maupun manual, dan kendaraan yang melanggar dapat diarahkan ke kantong parkir yang telah disiapkan.

Selain pemeriksaan kelayakan kendaraan, petugas juga melakukan tes urin di lokasi untuk memastikan pengemudi bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya saat bertugas. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan, pengemudi tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan akan menjalani asesmen guna menentukan langkah selanjutnya, baik rehabilitasi maupun proses hukum, terutama jika ditemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan.

“Apabila mereka terindikasi penyalahgunaan, pengemudi tidak boleh membawa kendaraan dan harus menjalani asesmen rehabilitasi,” ujarnya.

Melalui audit dan inspeksi keselamatan terpadu ini, Pemerintah Kota Cimahi bersama aparat penegak hukum berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Dinas Perhubungan dan Satlantas pun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memastikan kondisi kendaraan tetap prima, mematuhi rambu serta pembatasan jam operasional, dan bagi pengemudi agar tidak mengonsumsi alkohol maupun narkotika serta beristirahat cukup demi keselamatan bersama.
👁 Views: 0

Post a Comment