Diduga Dinkes Kota Tasikmalaya Tidak Memiliki Data Konkret Penerima Insentif Nakes Covid-19; Anggaran Rp5,6 Miliar Tahun 2025 Disorot

Table of Contents
Tasikmalaya – Artha-news.com
Meskipun pandemi Covid-19 telah resmi dinyatakan berakhir secara nasional dan skema insentif khusus tenaga kesehatan umumnya berlangsung pada periode 2020–2022,Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya justru baru mencairkan anggaran insentif nakes Covid-19 sebesar Rp5.659.429.000 pada Tahun Anggaran 2025.Informasi ini teridentifikasi melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kota Tasikmalaya 2025, pada paket “Belanja Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan COVID-19 – Swakelola Tipe I.”

Balai Pewarta Nasional (BPN) telah melayangkan permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya guna memastikan dasar pelaksanaan belanja tersebut, termasuk meminta salinan data konkret nama-nama petugas kesehatan yang bertugas selama pandemi serta jumlah pasien Covid-19 yang ditangani RSUD dan Puskesmas.

Namun, dalam respons resmi maupun wawancara langsung pada Senin (08/12/2025),Kepala Dinas Kesehatan Dr.Asep Hendra menyatakan bahwa Dinkes tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data tersebut. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai apakah Dinkes benar-benar memiliki data valid penerima insentif.

Atas jawaban tersebut,BPN menduga bahwa Dinkes Kota Tasikmalaya tidak memiliki data konkret dan valid penerima insentif Covid-19,sehingga penggunaan anggaran sebesar Rp5,6 miliar berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Ketiadaan data yang diminta publik menjadi temuan awal yang mengarah pada indikasi ketidakwajaran administratif, terutama karena:

-insentif dibayarkan di tahun 2025, jauh setelah masa pandemi;

-rincian penerima tidak dapat ditunjukkan;

-dasar pembiayaan dan verifikasi tidak dijelaskan.

Koordinator Investigasi BPN, Rahmat Riady, menjelaskan bahwa tanpa data konkret, resiko terjadinya kesalahan pembayaran atau penyimpangan anggaran menjadi sangat tinggi.

Dia menegaskan bahwa BPK RI bahkan telah menemukan kasus-kasus kelebihan pembayaran insentif nakes di berbagai daerah,termasuk:

-transfer ganda,

-ketidaktepatan data penerima,

-pencatatan tidak akurat.

Faktor-faktor tersebut umumnya terjadi akibat ketidaksiapan atau ketiadaan basis data yang valid pada dinas kesehatan daerah,sehingga memungkinkan nilai kelebihan pembayaran bervariasi per petugas kesehatan.

“Jika Dinkes Kota Tasikmalaya tidak mampu menunjukkan data penerima insentif,bagaimana publik dapat yakin bahwa anggaran Rp5,6 miliar itu benar-benar sampai kepada nakes yang berhak?” tegas Rahmat.

Balai Pewarta Nasional (BPN) menilai keterbukaan data bukan hanya persoalan administrasi,tetapi juga perlindungan hak-hak tenaga kesehatan. Dengan data yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui:

-Apakah seluruh nakes yang bertugas sudah menerima haknya;?

-Apakah terjadi pemotongan;?

-Apakah ada penerima yang tidak semestinya;?

-atau bahkan pembayaran fiktif.?

Sementara itu,hingga batas waktu klarifikasi yang diberikan BPN, Dinkes belum dapat menunjukkan dokumen pendukung,sehingga BPN menilai respons yang diterima tidak memadai.

(Mat)
👁 Views: 0

Post a Comment