Diduga Satu Mobil Dua Plat Nomor: Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Pertanian Samosir Mencuat

Table of Contents
Artha-News.com SAMOSIR(29/12-2025) - Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di Kabupaten Samosir. Publik menyoroti satu unit mobil yang diduga milik Dinas Pertanian Kabupaten Samosir yang disebut-sebut menggunakan dua jenis pelat nomor berbeda, yakni pelat merah BB 8129 C dan pelat hitam BB 8129 CA.

Informasi yang dihimpun media dari warga menyebutkan, kendaraan tersebut kerap terlihat menggunakan pelat hitam pada malam hari dan saat hari libur,sementara pada jam kerja menggunakan pelat merah sebagaimana kendaraan dinas pemerintah.

“Kalau benar satu mobil dipasangi dua pelat berbeda,ini jelas bentuk ketidakjujuran kepada negara. Kendaraan dinas itu dibeli dari uang rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang warga Samosir yang enggan disebutkan namanya, Senin 29/12-2025.

Warga tersebut juga mengaitkan kendaraan itu dengan seorang pejabat berinisial TG, yang disebut-sebut menjabat sebagai kepala dinas. Dugaan ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah praktik seperti ini dibenarkan oleh aturan negara?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor hanya boleh menggunakan satu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan terdaftar. Penggunaan pelat ganda,terlebih berbeda warna,dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Selain itu, kendaraan dinas dengan pelat merah dilarang digunakan di luar kepentingan kedinasan, termasuk untuk aktivitas pribadi, malam hari, maupun hari libur, kecuali mendapat izin resmi.

Praktik mengganti pelat merah menjadi pelat hitam juga dinilai sebagai upaya mengelabui pengawasan publik, sekaligus mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Samosir, Bupati Samosir, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh.

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, jangan salahkan rakyat kalau kepercayaan terhadap pemerintah makin runtuh,” tegas warga tersebut dengan nada serius.

Ketika TG dikonfirmasi melalui telepon selulernya 
Beliau mengatakan saya menerima mobil dinas sudah ada dua plat yaitu hitam dan merah .pejabat berinisial TG menjelaskan kembali saya kurang tau tentang ini, karena saya terima mulai 2022 sudah begitu ujarnya. Yang menjadi pertanyaan bagaimana seorang kepala dinas tidak tau tentang inventaris yang diberikan oleh negara, atau memang pura pura ga tau.?

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, sekaligus menjawab harapan masyarakat agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan.

(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment