Kabid Penegakan Perda Diduga Malprosedur Pasang Spanduk Penghentian Menara, Ini Penjelasan Kedua Belah Pihak
Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN TASIKMALAYA
Dipublikasikan: 25 Desember 2025 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 10.29 WIB
Dede Sobandi selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya diduga telah melakukan kesalahan prosedur atau malprosedur dalam menjalankan tugas penertiban. Dugaan ini muncul setelah ia terpasang spanduk bertuliskan penghentian sementara di sejumlah lokasi menara pemancar dengan alasan melanggar Peraturan Daerah.
Menurut salah satu pemerhati regulasi yang enggan disebutkan nama lengkapnya (GG), langkah yang diambil Kabid Gakda dinilai terbalik dari ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Seharusnya urutannya adalah Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, Surat Peringatan 3, baru kemudian dilakukan tindakan penyegelan. Dan penyegelan pun itu kewenangan yang punya kompetensi adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bukan jabatan struktural semata. Artinya, setiap langkah harus sesuai aturan tahapan yang berlaku," tegas GG.
Lebih lanjut pemerhati regulasi itu menjelaskan:
"Kita tidak alergi terhadap pembangunan atau investasi, namun semua harus taat pada aturan yang sudah dibuat. Pemerintah sendiri harus profesional menjalankan tugas pokok dan fungsinya, jangan sampai justru pelaksanaannya melenceng dari regulasi itu sendiri."
SOP sejatinya adalah tata cara menghimpun segala data dan fakta hingga kebenaran permasalahan teruji, baru kemudian bergerak secara berurutan. Perda pun bersifat khusus, sehingga tidak boleh langsung melompat memasang spanduk penghentian sementara. Padahal, tulisan penghentian sementara itu sifatnya adalah instrumen tindakan tegas, bukan sekadar himbauan, sehingga hal ini dinilai semakin menimbulkan kerancuan prosedur.
Tugas Pokok PPNS Satpol PP
Perlu diketahui bahwa Tugas Pokok dan Fungsi PPNS Satpol PP adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Perda sesuai undang-undang, menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum, serta berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. PPNS bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan dibina oleh Mendagri serta harus memenuhi syarat kualifikasi dan pendidikan khusus.
"Kalau pembangunan memang tak memenuhi izin, wajar jika ditindak. Tapi jangan sampai salah kaprah juga. Penegak perda harus tauladan, jangan justru yang mencontohkan mengabaikan prosedur. Nanti malah jadi celah bagi pengusaha untuk berkelit karena tindakan penertiban dinilai cacat prosedur," tambahnya.
Pantauan di lapangan pun menunjukkan ironi: meski sudah dipasang spanduk penghentian, pembangunan menara terlihat terus berjalan. Hal ini memicu anggapan tindakan itu hanya sebatas formalitas konsumsi publik saja.
KLARIFIKASI KABID GAKDA SATPOL PP KABUPATEN TASIKMALAYA
Menanggapi berbagai isu yang berkembang, Kabid Gakda Dede Sobandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa, 23 Desember 2025 menjelaskan bahwa langkah yang diambil telah dibahas dalam rapat Satgas Pengawasan dan Penertiban Menara yang dipimpin Asisten Daerah I.
"Perlu diluruskan, yang kami lakukan bukan penyegelan, melainkan pemasangan spanduk sebagai informasi/pengumuman bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin. Kegiatan ini masuk dalam lingkup penanganan non yustisi, bukan tindakan penegakan hukum formal," ujar Dede Sobandi.
Ia menjelaskan kronologinya:
"Sebelumnya beberapa Kecamatan sudah menyampaikan surat kepada PT Gihon untuk menghentikan sementara kegiatan sampai izin terbit, yang juga merujuk pada pernyataan pihak perusahaan sendiri. Karena di lokasi tidak ada yang bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan, maka spanduk itulah yang menjadi penuangan informasi tersebut."
Terkait alasan pemasangan yang mendadak bahkan diduga di luar jam kerja, ia membenarkan hal itu dilakukan demi mencegah terjadinya adu cepat pembangunan.
"Jika dalam 7 hari kerja peringatan ini diabaikan, barulah akan diterbitkan Surat Peringatan secara berurutan mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3. Jika setelah SP 3 masih tidak dipatuhi, barulah masuk ke tahap yustisi yang proses penyidikannya akan dilaksanakan sepenuhnya oleh PPNS," rinci Dede.
Melalui keterangan tertulis via WhatsApp pada Kamis, 25 Desember 2025, Dede kembali menegaskan:
"Tujuan utama kami bukan sekadar adu cepat, melainkan mencegah ketidaksesuaian pemanfaatan ruang serta menjamin kelayakan konstruksi demi keselamatan masyarakat. Semua langkah yang kami ambil sudah berpedoman pada SOP yang berlaku," tegasnya menutup keterangan.
(Redaksi Artha-News)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat
👁 Views: 0
Posting Komentar