Kabid Penegakan Perda Diduga Lakukan Mall Prosedur Pasang Spanduk Penghentian Tower Menara !?
Table of Contents
Artha-news I Kabupaten Tasikmalaya- Dede Sobandi selaku Kabid Penegak perda pol PP kabupaten Tasikmalaya Diduga telah melakukan mall Prosedur dalam menjalankan tugasnya
Dugaan mall Prosedur yang dilakukan oleh Kabid Penegakan Perda pol PP Tasikmalaya berdasar pada fakta dilapangan telah memasang spanduk Dibeberapa menara tower bertuliskan penghentian sementara karena melanggar perda
Kabid GAKDA sebagai pejabat struktural diduga mengambil tindakan tidak sesuai dengan SOP yang mana menurut salah satu pemerhati regulasi ( GG) .SOP yang dijalankan oleh Kabid gakda ini seperti nya di buat terbalik balik,harus nya SP1 SP2 SP3 Kemudian baru tindakan penyegelan dan penyegelan pun dilakukan oleh yang punya kompetensi kalau tidak salah ya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),Artinya: proses atau prosedur harus sesuai.
(GG) "Kita tidak alergi dengan pembangunan dan harus mengikuti aturan peraturan yang telah dibuat.Namun, pemerintahan sendiri harus profesional dalam menjalankan tupoksi nya jangan sampai melenceng dari regulasi itu sendiri!"
Bicara SOP adalah tahapan dan atau tata cara menghimpun semua informasi data-data tentang sesuatu hal yang sedang diproses tegasnya yang sedang dipermasalahkan, setelah kebenarannya A1 lalu lakukan tahapan dasar mulai dari awal SP1 SP2 SP3 karena perda itu lek spesialisini kok langsung pasang spanduk penghentian sementara!?
Spanduk penghentian sementara itu adalah instrumen tindakan TEGAS bukan himbauan dan ini hal yang menjadi rancu.Tegas pemerhati regulasi.
Tupoksi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda (Peraturan Daerah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka diberi tugas untuk melakukan penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum serta berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat.
*Tugas Utama PPNS Satpol PP:*
- Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda
- Menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum
- Berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat
PPNS Satpol PP bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan dibina oleh Menteri Dalam Negeri. Mereka juga harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki kualifikasi sebagai PPNS dan mengikuti pendidikan dan pelatihan PPNS.
Kita tidak alergi dengan adanya investasi atau pembangunan baik dari pihak pemerintah maupun swasta, namun hal tersebut harus sesuai regulasi yg ada, berbicara izin dll ..
Akan tetapi apabila investasi dalam hal ini pembangunan menara tak memenuhi perizinan yang ada sudah seyogyanya di tindak oleh pihak yg berwenang dalam hal ini satpol PP sebagai penegak perda, namun jangan sampai salah kaprah juga ! yang namanya penegak perda itu harus sesuai regulasi donk, jangan rancu juga, agar paten, penegakan perda itu dan berdampak, berpihak pada regulasi dan kepentingan masyarakat dalam hal ini masyarakat Tasikmalaya.
Jangan malah terindikasi mall prosedur, nanti di ketawain juga oleh pengusaha tersebut, karena akan menjadi celah baru bagi pengusaha menara g tak memenuhi kelayakan akibat dugaan mal prosedur itu
Katanya strategi adu cepat dan pembangunan menara "pemberhentian sementara itu" nyatanya pembangunan terus berlangsung, gak dihentikan, hanya sebatas uporia di media saja pa Kabid itu, gagah-gagahan bertindak namun diduga menyalahi pedomannya sendiri, bertindak tak sesuai aturan yg ada (sop)...
Jangan salahkan para pengusaha nakal, mengakali aturan yg ada agar berlangsungnya kepentingan mereka, toh di kasih contoh sama satpol PP dalam hal ini Kabid gakda bahwa libas aja sop, yg penting seolah-olah udah kerja melakukan penyegelan, inget konsumsi publik itu harus di sesuaikan dgn regulasi yg ada agar menjadi tauladan satpol PP itu bagi pengusaha ataupun masyarakat pada umum nya,"Tambahnya".
Klarifikasi Kabid GAKDA Pol PP Kabupaten Tasikmalaya
Dede Sobandi sebagai Kabid gakda (jabatan struktural) Selasa 23 Desember 2025 saat dikonfirmasi media online Artha-news diruangan kerjanya menyampaikan sebelumnya hal beberapa tower menara yang tidak mengantongi ijin sudah di bahas dalam rapat bersama ASDA1
Spanduk pemberitaan sementara itu sifatnya non yustisi dan jika pun ada pemasangan spanduk diluar jam kerja percepatan karena pengerjaan tower itu tiga hari diperkirakan selesai maka diluar jam kerja pun kami upayakan spanduk pemberitaan sementara dipasang
(adu cepat )"Imbuhnya '
Setelah non yustisi nanti kemudian masuk ke yustisi dan akan melibatkan PPNS ,"Tegasnya ".
Rapat bersama Asda 1. ....ralat/revisi...rapat satgas pengawasan dan penertiban tower di ruang rapat Asda 1..yg salah satu point hasil rapat adalah penghentian sementara sampai mengantongi izin, yg sebelumnya sebagian dari kecamatan sudah menyampaikan surat ke PT Gihon agar menghentikan kan sementara kegiatan sebelum izin terbit juga berdasar pernyataan PT Gihon sendiri, bagian dari rekomendasi dari kecamatan tersebut..
Bukan penyegelan...tapi pemasangan spanduk sebagai pengumuman informasi bahwa bangunan belum berizin.. Sebagai penuangan dari isi pernyataan dari pelanggar Perda.. ( di lokasi tidak ada yg menandatangani/menolak ttd surat pernyataan) ... Yg mana ini bagian tahapan SOP.... dan kegiatan ini lingkup non yustisi... Apabila pernyataan di abaikan 7 harin kerja baru ke sp 1 .. Jika sp3 masih tidak di indahkan baru tahap yustisi utk lidik.. Yg di laksanakan oleh PPNS
*Kami Satpol PP bertindak berdasarkan SOP*
Kamis,25 Desember 2025 melalui sambungan WhatsApp Kabid menyampaikan Rapat bersama Asda 1. ....ralat/revisi...rapat satgas pengawasan dan penertiban tower di ruang rapat Asda 1..yg salah satu point hasil rapat adalah penghentian sementara sampai mengantongi izin, yg sebelumnya sebagian dari kecamatan sudah menyampaikan surat ke PT Gihon agar menghentikan kan sementara kegiatan sebelum izin terbit juga berdasar pernyataan PT Gihon sendiri, bagian dari rekomendasi dari kecamatan tsb.
Bukan penyegelan...tapi pemasangan spanduk sebagai pengumuman informasi bahwa bangunan belum berizin.. Sebagai penuangan dari isi pernyataan dari pelanggar Perda.. ( di lokasi tidak ada yg menandatangani/menolak ttd surat pernyataan) ... Yg mana ini bagian tahapan SOP.... dan kegiatan ini lingkup non yustisi... Apabila pernyataan di abaikan 7 harin kerja baru ke sp 1 .. Jika sp3 masih tidak di indahkan baru tahap yustisi utk lidik.. Yg di laksanakan oleh PPNS."Tambahnya"
Bukan adu kecepatan.. Tapi utk mencegah ketidaksesuaian pembangunan dan keselamatan masyarakat juga.. Baik dari segi pemanfaatan ruang maupun ke laikan konstruksi dll.Jelas Kabid
(Red)
👁 Views: 0
Post a Comment