Kawalu Unstitute Desak Imigrasi Proses WNA Nakal Sesuai Administratif Dan Fokus Saja Pada UU 2011 Kemigrasian

Table of Contents
"Kawalu Institute Gelar Aksi Demo, Menuntut Imigrasi Tasikmalaya Tindak Tegas WNA Dugaan Investasi Bodong"

Tasikmalaya Kota,Artha-News.com
Sejumlah massa aksi Kawalu Institute mendatangi kantor Imigrasi Tasikmalaya,menyampaikan tuntutan terkait dugaan adanya kasus investasi bodong dilakukan salah seorang Warga Negara Asing (WNA) berada di wilayah Kota Tasikmalaya, pada Senin (1/12/2025)

Fikri Zulfikar selaku koordinator aksi.
memimpin langsung menyuarakan dalam orasinya menuntut kepada pihak pejabat imigrasi agar bertindak tegas bagi WNA nakal yang disinyalir telah melakukan kegiatan dugaan penipuan investasi diduga bodong.

Ia menyoroti bahwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh WNA bukan hanya berdampak pada korban secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan Kota Tasikmalaya.

Fikri pun menegaskan bahwa Kawalu Institute hadir untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan perlindungan, terutama dari praktik-praktik investasi dengan bentuk kegiatan usaha yang tidak jelas  serta tidak didasarkan pada kekuatan hukum.

Setelah gelar orasi berlangsung pihak Kantor Imigrasi Kota Tasikmalaya menerima beberapa orang perwakilan Aksi Kawalu Institute untuk diadakan dengar pendapat audens, sempat terjadi kesalah paham sebelum acara audens  berlangsung hingga susana pertemuan menimbulkan ketegangan.

Akhirnya pertemuan dapat terus berjalan setelah pihak imigrasi memohon maaf kepada peserta aksi dengan terjadinya kesalah paham tersebut dan menerima apa yang akan disampaikan oleh kordinator aksi bersama perwakilan Kawalu Institute.

Sejumlah tuntutan disampaikan Fikri bersama perwakilan Kawalu Institute melalui audiensi meminta agar dukungan keabsahan dokumen berupa izin tinggal, aktivitas usaha, serta legalitas keberadaan WNA tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Menekankan "apabila ditemukan adanya pelanggaran,Kawalu Institute mendesak agar tindakan hukum segera diambil,termasuk proses deportasi sesuai ketentuan yang berlaku"ujarnya fikri

Hal ini disikapi Pihak Kantor Imigrasi Kota Tasikmalaya menerima penyampaian tuntutan terkait dugaan permasalahan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk melakukan pendalaman kasus. Mereka juga menegaskan bahwa setiap WNA wajib menaati aturan keimigrasian dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat Indonesia, terlebih dalam sektor investasi.

Dikatakan oleh pihak imigrasi " kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu apabila berkasnya sudah ada, karena kita melakukan sesuai dengan ketentuan berlaku tidak dilakukan secara sewenang-wenang, pihak WNA secara administrasi harus di ikuti sesuai prosedur",katanya

Ditempat yang sama, salah satu peserta audensi menanggapi apa yang dipaparkan pihak imigrasi dalam pokok permasalahan terlalu jauh cara pandang dalam menyikapi kasus ini,menurutnya"Pembahasan ini adalah fokus pada dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum WNA dengan skema investasi, sebagai warga negara Indonesia kita tidak ada masalah dengan negara lain, kita mensikapi salah seorang warga negara asing yang telah membuat rugi sebagaimana dalam kasus ini ",jelasnya salah satu peserta audens.

" Sebaiknya kita fokus saja kepada kewenangan direktorat jenderal imigrasi, masalah perkara pidana maupun gugatan perdata yang yang sedang berjalan itu tidak ada kolerasinya dengan perundang-undangan kemigrasian di Indonesia karena wewenang pejabat imigrasi berdasarkan pada pasal 75 ayat (1) undang -undang tahun 2011 tentang keimigrasian mengatur bahwa WNA yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum dapat di deportasi ",bebernya

" Sebagaimana direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan bahwa WNA yang melakukan investasi bodong akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk deportasi dan larangan masuk selama 10 tahun dan banyak contoh kasus yang terjadi terkait penipuan dengan skema investasi bodong seperti halnya Forex telah dideportasi oleh kantor Imigrasi seorang WNA Negeria pada September Tahun 2024 ", pungkasnya 

Kawalu unstitute akan terus menyuarakan kedaulatan NKRI bersama rekan-rekan seperjuangan,Dan dalam waktu dekat juga akan melakukan audensi dengan DPRD kota Tasikmalaya.

Berharap Kawalu Institute gerakan ini membuka jalan menuju penegakan hukum yang lebih tegas terhadap keberadaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat Kota Tasikmalaya. 

(red)
👁 Views: 0

Post a Comment