Pemberian Insentif Petugas Kesehatan Covid19 Dinkes Kota Tasikmalaya di 2025 Tak Sesuai Keputusan Kemenkes RI
Tasikmalaya Kota, Artha-news.com
Pemberian Insentif Petugas Kesehatan dan Santun Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 melalui Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya telah disalurkan di Tahun 2025.
Anggaran insentif petugas kesehatan covid19 sebesar Rp. 5,6 miliar diberikan kepada tenaga kesehatan saat pananganan pasien covid19 yang bertugas di Rumah Sakit Umum (RSUD) Dr Soekarjo dan di beberapa Puskesmas Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil klarifikasi Balai Pewarta Nasional kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dapat diinformasikan bahwa setiap petugas kesehatan covid19 diberikan melalui transfer rekening Bank Jawa Barat (BJB) dengan bersaran insentif diterima bervariatif.
Disampaikan Kadinkes Dr.Asep Hendra bahwa ada perhitungan atau rumus tertentu sehingga insentif yang diterima tiap petugas cobid19 itu berbeda-beda, pasalnya untuk menentukan berapa insentif yang diterima tiap satu orang petugas itu dapat dihitung berapa banyak pasien yang ditanganinya maka secara akumulasi dapat dijumlahkan tiap-tiap petugas yang menerima bervariatif. Senin (08/12/2025)
Hal ini berbeda dengan ketetapan pada Keputusan Kementrian Kesehatan KMK No. HK.01.07/MENKES/4239/2021 yang menetapkan pemberian insentif tenaga kesehatan yang bertugas saat pandemi,
Besaran uang insentif bagi petugas kesehatan yang menangani COVID-19 di Indonesia pada masa pandemi diatur dalam beberapa keputusan, termasuk Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dan diperbarui dengan keputusan lain pada tahun 2021.
Berikut adalah rincian besaran insentif per bulan (batas maksimal) sesuai peraturan tersebut:
Dokter Spesialis: Rp15 juta
Dokter Umum dan Dokter Gigi: Rp10 juta
Bidan dan Perawat: Rp7,5 juta
Tenaga Medis Lainnya (di luar kategori di atas): Rp5 juta
Pemberian insentif ini juga dibedakan berdasarkan lokasi pelayanan, yaitu:
Di Rumah Sakit, insentif diberikan paling tinggi Rp10.000.000.
Di Puskesmas, insentif diberikan paling tinggi Rp5.000.000.
Dengan keputusan tersebut bahwa insentif ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi dan kerja keras tenaga kesehatan selama penanganan pandemi COVID-19, dan diimplementasikan melalui pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota). Tidak ada keterangan resmi dari Dinkes Kota Tasikmalaya bahwa *pemberian insentif nakes covid19 berbeda dengan ketetapan Keputusan Kementrian Kesehatan RI.*
Sebagaimana dikutip Kompas.com Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah untuk mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari mengingatkan bahwa *besaran insentif nakes sudah ditetapkan dalam KMK tersebut, sehingga pemerintah daerah diminta tidak membuat aturan sendiri.*
Untuk pencarian data bagi penerima insentif petugas kesehatan covid19 di RSUD maupun Puskesmas maka Balai Pewarta Nasional akan melakukan penelusuran guna memastikan telah diterima bagi petugas nakes covid19 sesuai dengan haknya.
Rahmat Riady Wk.Pimred Artha-news.com Kordinator Investigasi Balai Pewarta Nasional mengatakan kepada wartawan dikantor redaksi "Kita akan melakukan penelusuran pencarian data konkret dan valid terkait insentif covid19 yang baru diberikan pemerintah daerah di tahun 2025, Upaya ini dilakukan semata untuk memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat",Katanya (Kamis,18/12/2025)
Tambahnya Rahmat "Ada kebijakan yang berbeda dilakukan oleh Pemkot untuk besaran pemberian insentif, seolah olah bertentangan dengan keputusan Kemenkes hal ini juga perlu adanya kepastian apakah memang sudah diterima insentif oleh petugas sesuai haknya",Pungkasnya.
(Red)
Post a Comment