Pemkot Cimahi Bongkar Bangunan Liar di Badan Sungai Cilember
Table of Contents
CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi mulai melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas badan Sungai Cilember sebagai bagian dari penataan kawasan sungai dan upaya pengendalian banjir. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Cimahi, Selasa (16/12/2025), dan dipusatkan di Jalan Cibaligo RT 08 RW 08, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah.
Pembongkaran diawali dengan prosesi ground breaking simbolis sebagai penanda dimulainya penataan kawasan Sungai Cilember. Selain di Cigugur Tengah, penertiban bangunan liar juga akan dilakukan secara bertahap di wilayah Cisangkan, Kelurahan Padasuka, serta Kelurahan Setiamanah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Hendra Gunawan, mengatakan pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai yang selama ini terganggu akibat keberadaan bangunan permanen di atas alur sungai dan drainase. Kondisi tersebut dinilai mempersempit aliran air dan meningkatkan risiko genangan hingga banjir di kawasan sekitar.
“Penertiban ini bukan tindakan represif, melainkan bagian dari penataan ruang kota dan perlindungan keselamatan warga. Sungai memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dan harus dijaga,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, proses pembongkaran telah melalui tahapan panjang, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan. Sejumlah bangunan bahkan telah dikosongkan secara sukarela sebelum dilakukan pembongkaran.
Menurut Hendra, pemerintah juga menyiapkan solusi bagi warga terdampak, salah satunya dengan menyediakan relokasi sementara ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tanpa dipungut biaya. Pembongkaran dilakukan secara bertahap dan diperkirakan memakan waktu sekitar tujuh hari.
Saat ini terdapat 10 titik bangunan yang menjadi sasaran penertiban, dengan empat titik di antaranya telah memiliki dasar hukum berupa surat keputusan (SK). Mengingat sebagian bangunan bersifat permanen dan memiliki struktur berat, proses pembongkaran melibatkan konsultan teknis guna memastikan keamanan pelaksanaan.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi yang dilaksanakan bersama unsur kepolisian dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hendra mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas badan sungai maupun saluran air. Hendra menegaskan Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen menata kota secara manusiawi dan berkeadilan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang mengancam lingkungan dan keselamatan publik.
👁 Views: 0
Post a Comment