Pemkot Cimahi Gandeng KIM Perangi Hoaks dan Perkuat Komunikasi Dua Arah dengan Warga
Table of Contents
CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Cimahi Tahun 2025 di Aula Gedung B Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Selasa (16/12/2025).
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menegaskan bahwa informasi di era digital telah menjadi pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Adhitia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi memiliki komitmen kuat dalam menyediakan informasi berkualitas melalui digitalisasi layanan, penguatan kanal komunikasi resmi pemerintah, serta transparansi kinerja pemerintahan melalui laporan dan publikasi rutin. Namun demikian, pemerintah membutuhkan mitra di tengah derasnya arus hoaks dan disinformasi yang semakin kompleks.
“Kebebasan berpendapat, kebebasan mengakses informasi itu linear juga dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat, sehingga yang kita hadapi adalah sebuah disrupsi. Yang kita hadapi adalah berita palsu, yang kita hadapi adalah hoaks,” ujarnya.
Adhitia menambahkan, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari kebebasan menyampaikan pendapat, penyebarluasan, dan akses informasi. Terlebih, pada era Artificial Intelligence, masyarakat semakin sulit menentukan kebenaran informasi.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendirian. Di tengah derasnya arus informasi, hoaks, dan disinformasi, kita membutuhkan mitra yang mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat langsung, dan mitra itu adalah KIM,” tegasnya.
Menurutnya, KIM memegang dua peran strategis, yakni sebagai saluran distribusi informasi pemerintah yang cepat, tepat, dan mudah dipahami, serta sebagai jembatan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Dengan dua fungsi tersebut, KIM menjadi jalur komunikasi dua arah yang memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan.
“Keberadaan KIM harus semakin dekat dengan masyarakat sehingga distribusi informasi akan semakin cepat, komunikasi dua arah akan lebih mudah, dan partisipasi masyarakat akan meningkat. Kita ingin Cimahi bukan hanya melek informasi, tetapi menjadi kota yang cerdas informasi,” jelasnya.
Dalam arah kebijakan ke depan, Pemerintah Kota Cimahi pada tahun 2026 akan memfokuskan pembentukan KIM di tingkat kecamatan dan kelurahan agar distribusi informasi semakin cepat dan komunikasi dua arah semakin dekat dengan masyarakat. Langkah ini diharapkan memperkuat jejaring KIM di seluruh wilayah Kota Cimahi.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat layanan kegawatdaruratan melalui penempatan call taker 112 yang profesional dan terlatih dengan melibatkan lintas perangkat daerah seperti TAGANA, Satpol PP, PMI, dan BPBD.
“Keberadaan KIM nantinya akan mendukung penyebarluasan edukasi dan informasi kepada masyarakat, sehingga warga tahu ke mana harus menghubungi ketika ada kejadian yang membutuhkan penanganan segera,” ujarnya.
Adhitia menambahkan bahwa KIM merupakan wadah sekaligus mesin pemerintah dalam memastikan informasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat Kota Cimahi. Dengan kondisi wilayah yang tidak terlalu luas dan pemukiman yang padat, distribusi informasi seharusnya dapat dilakukan secara efektif.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik dan distribusi informasi merupakan dua pilar utama tata kelola pemerintahan yang responsif dan transparan. KIM menjadi jembatan komunikasi yang mempercepat arus informasi dan memperkuat partisipasi publik.
“Sejak dikukuhkan pada Mei 2024, KIM Kota Cimahi menjadi salah satu mitra strategis Pemkot dalam transfer informasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Dengan anggota sebanyak 87 orang yang merupakan perwakilan dari 15 kelurahan dan 3 kecamatan serta beberapa organisasi di Kota Cimahi, KIM menjadi salah satu wadah untuk melakukan distribusi informasi hingga upaya pengembangan berbagai macam potensi yang ada di kewilayahan,” ungkap Andri.
Namun, tantangan di lapangan masih dihadapi, terutama cepatnya penyebaran hoaks di tingkat RT dan RW dibandingkan respons resmi pemerintah.
“Oleh karena itu, pemberdayaan KIM tidak cukup berhenti pada distribusi informasi atau penangkalan hoaks, tetapi perlu integrasi fungsi KIM hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan,” imbuhnya.
Melalui kegiatan pengawasan dan evaluasi ini, Diskominfo berharap terbangun sinergi dan kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah daerah dan KIM. Ke depan, KIM diharapkan tidak hanya menjadi mitra komunikasi, tetapi juga memiliki nilai tambah berupa kemandirian dan pemberdayaan bernilai ekonomi bagi masyarakat.
👁 Views: 0
Post a Comment