Sertifikat Tanah Diduga Bermasalah di Pangururan: Pajak Baru Dibayar Saat Sengketa Memanas,Penggugat Siap Tempuh Jalur Pidana

Table of Contents
Artha-News com Samosir (4/12-2025) - PANGURURAN – Polemik sertifikat tanah yang diduga cacat administrasi di Desa Lumban Pinggol,Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,kembali mencuat.Dokumen tersebut disebut tidak pernah membayar pajak puluhan tahun,namun pada 24 November 2025 tiba-tiba diurus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan Nomor 209/SKDBPBBP2/2020.Pengurusan dilakukan oleh seseorang berinisial KS berdasarkan surat Kepala Desa Lumban Pinggol.

Langkah itu dinilai janggal karena dilakukan bersamaan dengan proses persidangan sengketa sertifikat yang saat ini tengah diperiksa di PTUN Medan.Bahkan,majelis hakim telah menggelar sidang lapangan di lokasi objek sengketa di desa tersebut.

Penggugat I, Hatoguan Sitanggang, menilai pengurusan pajak tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.Saat ditemui awak media di Pangururan, Kamis (4/12),Hatoguan menegaskan bahwa sertifikat yang pajaknya dibayarkan itu sudah terbit puluhan tahun lalu dan telah berpindah tangan beberapa kali melalui transaksi jual beli.

Ia juga mengungkapkan informasi bahwa sertifikat tersebut pernah dijadikan agunan pinjaman di salah satu bank di Pangururan.

> “Yang menjadi pertanyaan, mengapa baru sekarang pajaknya dibayar setelah ada gugatan di PTUN Medan? Menurut saya,sejak awal pembuatan sertifikat itu sudah bermasalah dan melibatkan mafia tanah di desa tersebut,” ujar Hatoguan.

Ia memastikan akan membawa kasus ini ke ranah pidana setelah putusan PTUN dibacakan,terutama terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penerbitan sertifikat tanpa patok resmi dari BPN Kabupaten Samosir.

> “Nama-nama pihak yang diduga terlibat sudah saya kantongi,lengkap dengan bukti dugaan persengkolannya.Saya tegaskan, saya tidak akan mundur selangkah pun dalam perkara ini,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik Samosir karena dinilai membuka tabir praktik-praktik tidak profesional dalam penerbitan dokumen pertanahan.Pihak terkait hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment