Veronika Sidabutar Lapor Balik TS, Proses Hukum Molor,Kejari Samosir Tetap Utamakan Restorative Justice

Table of Contents


Artha-News.com Samosir(11/12-2025) - Penanganan dua perkara antara kakak-beradik Veronika Sidabutar dan TS kembali memasuki babak baru. Merasa tersudut dan mendapat perlakuan tidak adil, Veronika resmi melaporkan balik TS atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Samosir pada Minggu, 9 Desember 2025. Ia datang bersama kuasa hukumnya,Irwan Sitanggang, SH.

Langkah ini diambil karena proses hukum laporan Veronika sebelumnya—dugaan pengancaman menggunakan parang dan kayu—yang telah dinyatakan lengkap (P21) justru ditunda Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.Penundaan dilakukan hingga laporan balik dari terlapor (TS) ikut naik P21 agar keduanya dapat dimediasi secara bersamaan.

Veronika Protes Penundaan: “Baru Kali Ini Saya Melihat Proses Begini”

Kepada awak media,Veronika tidak menutupi kekesalannya.

> “Kalau memang mau mediasi, kenapa harus menunggu laporan balik? Saya khawatir nanti seolah-olah ada intervensi terhadap saya. Saya lebih dulu melapor,status tersangka sudah ditetapkan,tapi malah ditunda menunggu laporan balik.Baru kali ini saya melihat proses seperti ini,” tegasnya.


Merasa turut dihina saat peristiwa terjadi,ia memilih mengajukan laporan balik dengan dugaan pencemaran nama baik.

> “Saya juga dimaki-maki, jadi saya melaporkan balik,” ujarnya.

Usai membuat laporan,Veronika segera kembali ke Jakarta untuk menjalani perawatan karena kondisi kesehatannya menurun.

Kejari Samosir Kekeh Utamakan RJ,
Kasi Pidum Kejari Samosir,Parlin Situmorang,pada Kamis 11 Desember 2025 menyatakan bahwa pihaknya tetap memprioritaskan Restorative Justice (RJ) karena kedua pihak adalah kakak beradik kandung.

> “Kejari Samosir masih menunggu niat baik kedua belah pihak untuk dimediasi.Jika tidak ada perdamaian, kasus ini akan dilanjutkan,” ujar Parlin.

Sebelumnya,jaksa Nova Ginting juga menyampaikan sikap serupa.Ia menegaskan bahwa upaya perdamaian akan terus diupayakan, namun bila hingga batas waktu 17 Desember 2025 tidak tercapai,maka proses hukum berjalan seperti biasa.

Dua Laporan,Dua Kepentingan,Satu Jalan Buntu.Penundaan tahap dua terhadap perkara yang sudah P21 menuai tanda tanya.Di satu sisi, Kejari bersikeras menunggu dua laporan lengkap untuk dimediasi.Di sisi lain,pelapor pertama merasa diperlambat dan tidak mendapatkan kepastian hukum.

Kini,semuanya kembali pada keputusan kedua pihak:apakah memilih berdamai atau menyerahkan penyelesaian kepada proses hukum formal.


(NR.Sitohang)

👁 Views: 0

Post a Comment