Biaya 2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas Inspektorat Kota Tasikmalaya Diduga Belum Tercatat Laporan Resmi di Aplikasi AMEL LKPP-2025

Table of Contents
Tasikmalaya Kota.Artha-news.com
Inspektorat Kota Tasikmalaya diduga belum melaporkan secara resmi Paket Belanja Perjalanan Dinas Biasa dan Perjalanan Dinas Dalam Kota di tahun 2025 senilai 2 Miliar terlihat di Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal / Manajemen Elektronik Laporan (AMEL) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran bagi publik.

Dugaan ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya pengawasan internal di Inspektorat Kota Tasikmalaya. Apakah ada upaya yang dilakukan untuk memastikan bahwa proses pelaporan telah dilakukan sesuai prosedur?

Aplikasi AMEL sendiri digunakan untuk memantau dan melaporkan kegiatan perjalanan dinas secara online, sehingga memudahkan pengawasan dan evaluasi penggunaan anggaran. Pelaporan   tidak resmi dapat berimplikasi pada pengawasan dan evaluasi penggunaan anggaran. Selain itu, hal ini juga dapat memicu potensi penyalahgunaan anggaran.

Perjalanan dinas merupakan kegiatan penting dalam meningkatkan kinerja dan efektivitas kerja pemerintah daerah. Namun, kurangnya laporan resmi dapat menyebabkan kesulitan dalam memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran secara utuh.

Hasil penelusuran artha-news.com di Aplikasi Amel ditemukan ada 19 (sembilan belas) paket belanja perjalana dinas yang terencana di tahun anggaran 2025, dengan metode pengadaan swakelola namun realisasi pekerjaan dapat dilihat pada pencatatan swakelola Inaproc SPSE Kota Tasikmalaya sampai dengan tanggal 7 Januari 2026 (update) hanya 11 (sebelas) yang sudah masuk laporan, dan sebagiannya ada 8 (delapan) paket pekerjaan yang belum terealisasi atau tercatat pelaporan Amel.

Dari besaran anggaran Rp.2.029.470.500 Jika diasumsikan realisasi paket pekerjaan digunakan terhitung senilai Rp 240.091.750 untuk 11paket belanja perjalanan dinas (perdin) yang sudah tercatat laporan dan sebesar Rp. 278.270.000 untuk 8 paket yang belum terealisasi laporan pekerjaan tercatat pada sistem elektronik Amel, maka secara akumulasi dugaan biaya perdin yang belum terserap diduga tidak tercatat pada laporan Amel sebesar Rp.1.511.108.750 

Pihak inspektorat membenarkan bahwa kegiatan perjalanan dinas ada 19 paket pekerjaan yaitu 11 paket sudah dimasukkan laporan ke aplikasi Amel sisanya 8 (delapan) paket kegiatan perdin belum masuk laporan Amel.

Disampaikan Sandi Tim Audit Inspektorat saat dikonfirmasi Artha-news.com bersama Transparansi Publik Institute diruang kantor inspektorat, Selasa (06/01/2026)

"Betul untuk 11 paket sudah ada dilaporan Aplikasi Amel, untuk  8 paket bukan tidak direalisasikan tapi belum dimasukkan ke laporan Amel, karena kekurangan SDM  untuk meng inputnya",katanya

"untuk penginputan pun bertahap tergantung dari jenis kegiatannya",tambahnya

Dikatakan sandi kewenangan dan tanggungjawab proses pengisian laporan melalui Aplikasi Amel adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini Kepala Inspektur,  namun dapat juga menugaskan bidang atau bagian administrasi untuk pengerjaannya.

Diwaktu tempat yang sama hal serupa disampaikan Cecep  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menegaskan bahwa kegiatan 8 (delapan) paket belum ada laporan pada aplikasi Amel bukan berarti tidak direalisasikan atau tidak diserap anggaran tersebut, namun belum dimasukkan pada pelaporan Amel.

"ya  8 paket kegiatan tersebut belum dimasukkan ke aplikasi Amel, akan tapi bukan artinya tidak diserap anggaran itu atau tidak dilaksanakan kegiatan tersebut, karna untuk memasukkan laporan pun memerlukan waktu", ujarnya 

Saat dimohonkan permintaan berupa salinan bukti Surat Tugas dan Hasil Laporan Kegiatan Perjalanan Dinas, Pihak inspektorat tidak dapat menunjukkan lembar surat tugas serta hasil kegiatan perdin dengan alasan dokumen internal.

" Ini merupakan dokumen internal kami, jadi tidak bisa diberikan karena menyangkut tugas inspektorat sebagai Pengawasan, Evaluasi dan Reviu LHP, LHE, LHR ", Kata Cecep

" Nanti permohonan salinan dokumen yang diminta, saya akan sampaikan terlebih dahulu ke Kepala Inspektur dan hasil pertemuan ini, mudah-mudahan bisa berlanjut ", pungkasnya 

Sampai dengan pemberitaan ini dirilis, Pihak Inspektorat belum dapat memastikan secara pasti akan dimulai proses penyelesaian laporan amel untuk 8 (delapan) paket belanja perdin yang belum tercatat  pada Aplikasi Amel.

Artha-news.com bersama Transparansi Publik Institute akan terus memantau, mengikuti perkembangan laporan belanja perjalanan dinas satuan kerja Inspektorat Kota Tasikmalaya guna memberikan informasi lebih lanjut secara transparan dan akuntabel kepada publik.

(Red)
👁 Views: 0

Post a Comment