Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Bandung Perkuat Strategi Optimalisasi PAD Tahun 2026

Table of Contents
Bandung – Bidang Penagihan dan Keberatan Bapenda Kabupaten Bandung merupakanbidang satrategis karena menjadi penentu sejauh mana bidang ini mampu meraih optimalisasi pebayaran pajak dari masyarakat guna mendukung perolehan Pendapatan Asli daerah (PAD).

Dalam kaitan itu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung melalui Bidang Penagihan dan Keberatan, beberapa waktu lalu melaksanakan kegiatan koordinasi pembagian tugas pokok dan fungsi sebagai langkah strategis dalam menselaraskan peran, tanggung jawab, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas di tahun 2026.

Kegiatan koordinasi itu bertujuan memperkuat sinergi internal, memastikan kejelasan tupoksi setiap unsur serta mendukung tercapainya kinerja yang optimal, profesional, transparan dan akuntabel dalam upaya peningkatan perolehan PAD.

Melalui koordinasi yang terstruktur dan berksiambungan diharapkan Bidang Penagihan dan Keberatan akan mampu menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara maksimal didalam kontribusinya secara nyata  dalam mendukung pembangunan daerah Kabupaten Bandung.

Sebagaimana diketahui, Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Bandung memiliki peran didalam pengelolaan penerimaan dari pajak daerah (PBB-P2, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air tanah, mineral bulan logam dan batuan) dan retribusi daerah termasuk penagihan, pembukuan, pelaporan, sosialisasi, penyuluhan, serta koordinasi dalam pemungutan dan pengendalian pendapatan lainnya.

Aktifitas yang fokus pada penagihan aktif dan penanganan tunggakan tentunya akan memberikan dampak bagi masyarakat wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Untuk hal ini maka kepada masyarakat juga diberikan insentif insentif seperti yang dijalankan selama ini diantaranya penghapusan denda PBB-P2 dan peningkatan digitalisasi layanan untuk mempermudah pembayaran pajak, dengan fokus pada kepatuhan wajib pajak di awal tahun 2026 setelah kebijakan penghapusan denda besar besaran di tahun 2025.

Selain itu dilaksanakan pula konsolidas internal dan pengawasan bersama untuk memastikan pencapaian target penerimaan. Kemudian dilaksanakan pula digitalisasi penagihan pajak seperti aplikasi SIMBADA untuk penyampaian  SPPT dan pelaporan, e-Retribusi Modul Payment untuk retribusi terintegrasi, serta pemanfaatan GIS (System Informasi Geografis) untuk pemetaan potensi pajak seperti PBB-P2 dan BPHTB, dan aplikasi AS BEDAS yang berkaitan dengan upaya mendongkrak PAD.

Intinya, Bidang Penagihan dan Keberatan Bapenda Kabupaten Bandung hingga kini secara gencar terus melakukan penagihan kepaada wajib pajak, tetapi dibarengi dengan adanya insentif dan beberapa kemudahan pebayaran. Dalam hal ini, PBB-P2 dan BPHTB masih menjadi sektor prioritas.
👁 Views: 0

Post a Comment