Diduga Terjadi Pungli Di SDN 5 Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya
Table of Contents
ArthaNews-Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat I Munculnya dugaan adanya pungutan disekolah SDN 5 Mangunreja setelah salah seorang orang tua murid menyampaikan pada wartawan arthanews.Orang tua murid tersebut mengungkapkan rasa kekesalan dan kecewa akibat adanya pungutan iuran yang dianggap wajib setiap minggu ke kas masing-masing kelas.
"Kondisi ini telah berlangsung cukup lama dan membuat sebagian orang tua merasa terbebani,terutama karena adanya ketentuan yang dirasa tidak sesuai dengan aturan pendidikan yang berlaku".
Sebut saja Dadan (Nama Samaran) 28-12-2025 ,mengaku bahwa sejak awal tahun ajaran berjalan, pihak paguyuban kelas telah menetapkan pungutan dengan besaran yang berbeda antar jenjang kelas. "Untuk kelas 1, 2, 4, dan 5, setiap minggunya harus membayar Rp4.000. Sedangkan untuk kelas 6, dikenakan iuran Rp5.000 per bulan,"
Yang kita herankan kenapa untuk kelas 3 tidak ada pungutan,????
Dan ada beda nya untuk kelas yang Lain malah ada pungutan.Menurut Dadan pungutan dilakukan oleh pengurus paguyuban kelas adalah untuk membiayai upah petugas kebersihan sekolah dan membantu biaya pengobatan bagi siswa yang sakit.
Namun, penjelasan tersebut membuat Dadan sebagai wali murid merasa heran kenapa semua itu di bebankan ke kita"!?
Kemudian Kalau ada satu minggu yang tidak bisa membayar karena alasan tertentu, maka di minggu berikutnya harus membayar dua kali lipat. Itu yang paling membuat kita kesal – seolah-olah ini adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda," tambahnya.
Ketidakpuasan wali murid semakin meningkat setelah mengetahui bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan apapun yang bersifat wajib atau memiliki bentuk pemaksaan.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Selain itu,Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang dikelola oleh pemerintah tidak boleh memungut biaya satuan pendidikan.Pungutan didefinisikan sebagai penerimaan uang atau barang yang bersifat wajib dan jumlahnya ditentukan oleh satuan pendidikan, sedangkan sumbangan hanya boleh diterima dengan prinsip sukarela dan tanpa adanya paksaan atau penetapan nominal tertentu.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menegaskan bahwa komite sekolah atau paguyuban wali murid tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan wajib kepada orang tua siswa. Segala bentuk dukungan yang diberikan harus bersifat sukarela dan transparan, dengan pengelolaan keuangan yang dapat diawasi bersama.
Untuk memastikan kebenaran informasi, tim wartawan melakukan upaya konfirmasi ke pihak SD Negeri 5 Mangunreja. Saat ini, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Namun, salah satu petugas yang tidak berwenang untuk berbicara menyampaikan bahwa pihak sekolah mungkin tidak mengetahui secara penuh mengenai pungutan yang dilakukan oleh paguyuban kelas masing-masing.
"Secara prinsip,sekolah tidak pernah mengizinkan adanya pungutan wajib. Semua kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran upah petugas kebersihan, seharusnya ditanggung oleh Dana BOS yang diterima setiap tahunnya dari pemerintah," jelas petugas tersebut secara tidak resmi.
Wali murid Dadan (Nama Samaran ) mengungkapkan harapan agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik.Mereka berharap pihak sekolah dan paguyuban kelas dapat melakukan komunikasi yang terbuka dan transparan,serta memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan wajib yang memberatkan di masa mendatang. "Kita tidak keberatan memberikan sumbangan jika memang ada kebutuhan yang jelas dan bersifat sukarela.Namun, jika ini menjadi kewajiban dengan besaran yang ditentukan dan ada paksaan,itu sudah tidak sesuai dengan aturan dan hak kita sebagai wali murid," pungkasnya
Dilain tempat.Salah satu ahli hukum pendidikan yang dimintai pendapat menjelaskan bahwa pelanggaran larangan pungutan wajib di sekolah negeri dapat dikenai sanksi administratif yang cukup berat. "Bisa berupa teguran tertulis kepada kepala sekolah dan pengurus paguyuban kelas, mutasi jabatan bagi pihak yang bertanggung jawab, hingga proses pencabutan izin operasional jika pelanggaran dianggap cukup serius," paparnya.
(Mumun Mulyadi/Wandi)
👁 Views: 0
Post a Comment