*DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TASIKMALAYA DI TUNTUT PROFESIONAL, KASUS PEMUNGUTAN SDN CIKEUPEUL BUKTI KELALAIAN*
Table of Contents
Tasikmalaya Kabupaten I Artha-news.com I Laporan pemungutan uang kepada wali murid SDN Cikeupeul yang semula menjadi desas-desus akhirnya terbukti benar. Pihak Komite Sekolah mengakui telah memungut sebesar Rp 200 ribu per wali siswa dengan alasan pembangunan kantor sekolah – sebuah tindakan yang jelas melanggar peraturan pemerintah.
Konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya diterima oleh pegawai bidang Kesiswaan (inisial YN), yang mengakui pemungutan memang terjadi. Meskipun komite telah meminta maaf dan mengklaim mengembalikan uang,surat pernyataan pengembalian tersebut dinilai cacat hukum karena tidak ada pengawasan atau kesaksian dari pihak dinas maupun pengawas sekolah.Hal ini menunjukkan kurangnya ketelitian dan kontrol yang seharusnya dilakukan oleh dinas.
DINAS TERKESAN LEMAH DAN TIDAK PROAKTIF
Kasus ini membuktikan kelalaian parah dari pihak pengawas dan dinas pendidikan.Sekolah dianggap kurang responsif dalam menangani masalah,sementara dinas tampak tidak mampu melakukan pengawasan yang efektif – membuat citra sistem pendidikan daerah ini tercoreng dan dinilai tidak profesional.
Tindakan pemungutan oleh komite sekolah adalah pelanggaran nyata terhadap peraturan yang telah jelas ditetapkan:
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Pasal 9 Ayat 1) – Komite sekolah dilarang memungut biaya dari orang tua/wali siswa.
2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 (Pasal 5 Ayat 1) – Sekolah tidak boleh memungut biaya pendidikan dari peserta didik.
3. UU Nomor 20 Tahun 2023 (Pasal 34 Ayat 2) – Biaya pendidikan dasar dan menengah ditanggung negara.
Bagi pelanggar,sanksi yang berlaku tegas:
- Sanksi administratif: Penundaan/penghentian bantuan dana, penurunan status akreditasi sekolah.
- Sanksi pidana: Penjara atau denda sesuai hukum yang berlaku.
- Kewajiban mutlak: Pengembalian seluruh uang yang telah dipungut kepada wali murid.
Kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi jelas berada di tangan Dinas Pendidikan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – namun kasus ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan tersebut belum berjalan dengan baik.Dinas pendidikan harus segera mengambil langkah tegas, melakukan investigasi mendalam, dan memberikan konsekuensi yang sesuai agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan masyarakat.
*Red* : _ARYA SiLOKA_
👁 Views: 0
Post a Comment