👁️ Total Tayangan: 270.058

Dugaan Ketidaktertiban Laporan Pertanggungjawaban: Rp 1,8 Miliar Jasa Tenaga Penanganan Bencana BPBD Pemkab Tasikmalaya T.A 2025 Dipertanyakan

Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN TASIKMALAYA
Dipublikasikan: 30 Januari 2026 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 06.59 WIB
 
Belanja Jasa Tenaga Penanganan Bencana Tahun Anggaran 2025 diduga tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang tercatat sesuai regulasi maupun dokumen kontrak yang sudah diunggah dalam Aplikasi AMEL (Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Berdasarkan hasil penelusuran data realisasi transaksi dengan metode Swakelola, tidak ditemukan adanya data realisasi sama sekali pada Kode Paket Swakelola tersebut.
 
Kondisi ini memicu indikasi kuat adanya potensi penyimpangan dalam proses pelaksanaan hingga dugaan penyalahgunaan anggaran. Sorotan publik semakin menguat mengingat nilai anggaran yang dikelola mencapai Rp1.836.900.000,- yang bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Masyarakat mempertanyakan asas transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan dana tersebut, sebab tidak ada jejak pelaporan hasil pelaksanaan yang terekam dalam Aplikasi Manajemen e-Laporan (AMEL).

Diketahui, anggaran tersebut dialokasikan sebagai penunjang penghasilan bagi 45 orang petugas jasa tenaga penanganan bencana yang bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Adanya dugaan ketidaktertiban dalam pelaporan ini tentu menghambat proses evaluasi serta pengawasan untuk memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran program tersebut.
 
Sebelumnya, konfirmasi melalui surat yang ditujukan kepada Satuan Kerja (Satker) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya memang menegaskan adanya indikasi ketidaktertiban dalam proses pelaksanaan hingga tidak adanya catatan laporan pada aplikasi AMEL.
 
Dalam klarifikasi yang disampaikan pada Jumat, 30 Januari 2026, Kepala Bidang Penanggulangan Bencana (Kabid-PB) BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Cahyono, menyatakan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk membayar gaji petugas serta membiayai operasional penunjang kegiatan penanganan bencana di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Mekanisme pembayaran gaji bagi 45 orang petugas tersebut dilakukan secara langsung masuk ke rekening masing-masing.
 
Namun terkait ketiadaan laporan di AMEL, Cahyono mengemukakan alasan: "Untuk melakukan laporan kami tidak memiliki akun AMEL untuk mengisinya karena Admin Kabupaten tidak memberikannya. Kalau terkait Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) itu sudah ada di setiap SKPD. Secara pertanggungjawaban administrasi berkas terkait jasa petugas, dokumentasi dan sebagainya sudah kami kerjakan. Hanya saja untuk teknis pelaporan di aplikasi ini yang lebih berwenang adalah Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," ujar Cahyono.
 
Ia juga mengaitkan hal itu dengan kurangnya sosialisasi serta kebiasaan yang berlaku sebelumnya: "Selama saya bertugas di kecamatan pun belum pernah ada yang dilaporkan lewat aplikasi AMEL, kalau SIRUP dan LPSE sudah biasa kami gunakan," tambahnya.
 
Di kesempatan terpisah, Sekretaris Badan BPBD (Sekban-BPBD) Sri Yuniatun, SP, MM, hadir mewakili Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya secara umum alur perencanaan hingga pelaporan seharusnya sudah terintegrasi mulai dari SIRUP-LKPP hingga pencatatan akhir di aplikasi AMEL. Ia mengakui khusus untuk pelaporan Jasa Tenaga Penanganan Bencana ini belum tercatat dan berjanji akan segera berkonsultasi dengan pihak Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tasikmalaya guna menuntaskan masalah tersebut.
 
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, pekerjaan yang dilaksanakan dengan metode Swakelola wajib dilaporkan dan dicatat secara resmi melalui aplikasi AMEL. Ketentuan tersebut mencakup asas tujuan pelaporan, kewajiban instansi, penggunaan platform resmi, hingga prosedur aktivasi akun yang harus dipenuhi oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
 
Masyarakat berharap BPBD Kabupaten Tasikmalaya segera memberikan klarifikasi yang tuntas, melengkapi segala kelalaian administrasi, serta mengambil langkah perbaikan agar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran benar-benar terjaga di masa mendatang.
 
(Mat/Ari)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat
👁 Views: 0

Posting Komentar

PANGANDARAN.