Dugaan Ketidaktertiban Laporan Pertanggungjawaban; 1,8 Miliar Jasa Tenaga Penanganan Bencana BPBD Pemkab Tasikmalaya T.A 2025 Dipertanyakan

Table of Contents
Tasikmalaya Kab. Artha-news.com
Belanja Jasa Tenaga Penanganan Bencana Tahun 2025 diduga tidak ada laporan pertanggungjawaban tercatat sesuai regulasi pelaksanaan dengan dokumen kontrak yang terunggah dalam Aplikasi AMEL (Monitoring Evaluasi Lokal) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, dapat dilihat pada Monitoring
Data Realisasi hasil penelusuran sumber transaksi Swakelola menunjukan Tidak ada data realisasi ditemukan Kode Paket Swakelola. 

Hal ini dapat memicu adanya indikasi yang berpotensi penyimpangan proses pelaksanaan dan penyalahgunaan anggaran. Dugaan ketidaktertiban dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut menjadi sorotan publik dengan Anggaran sebesar Rp. 1.836.900.000,- bersumber dari APBD.

Publik mempertanyakan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut karena tidak tercatat pelaporan hasil pelaksanaan dalam Aplikasi Manajemen e-Laporan (Amel). 

Menurut informasi, anggaran tersebut  peruntukan penunjang gajih bagi petugas jasa tenaga penanganan bencana sejumlah 45 orang yang ditugaskan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Namun, dugaan ketidaktertiban dalam pelaporan membuat sulitnya melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap efektivitas program kegiatan ini.

Berawal dari konfirmasi melalui surat yang ditujukan kepada Satuan Kerja (Satker) Badan Penanggungulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Tasikmalaya menyatakan bahwa terdapat indikasi ketidaktertiban dalam proses pelaksanaan program hingga tidak ada laporan yang tercatat dalam Amel.

Jumat, 30/01/2026 dalam klarifikasinya, salah satu Kepala Bidang (Kabid-PB) Penanggulangan Bencana BPBD Kab. Tasikmalaya Cahyono menyatakan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk membayar gaji petugas dan biaya pendukung operasional penanganan bencana dilokasi wilayah kab. Tasikmalaya. Sedang mekanisme pembayaran gaji bagi 45 orang melalui rekening masing-masing petugas.

Menurutnya Cahyono terkait pelaporan hasil kegiatan mengatakan bahwa BPBD Kab. Tasikmalaya tidak memiliki Akun untuk mengakses aplikasi AMEL sehingga bentuk pelaporan hasil pekerjaan tidak dapat di input atau tercatat pada Aplikasi AMEL dengan metode sistem swakelola, namun dalam hal pengelolaan anggaran ini yang berkompeten adalah Kepala Bidang (Kabid-PK) Pencegahan dan Kesiapsiagaan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

" Untuk melakukan laporan kami tidak memiliki akun Amel untuk mengisi karena Admin kabupaten tidak memberinya, kalau terkait Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) itu ada di setiap SKPD, jadi secara pertanggungjawaban sudah saya lakukan terkait jasa petugas penangan, dokumentasi dan sebagainya dan terkait anggaran ini yang lebih berkompeten adalah Kabid PK " kata Cahyono 

Dipertanyakan kenapa tidak tercatat pada pelaporan aplikasi Amel terkait Jasa Tenaga Penanganan Bencana BPBD.?. dijalaskan cahyono karena kurangnya sosialisasi terkait dukungan penggunaan aplikasi Amel, dirinya mengutarakan pengalaman saat tugas disalah satu kecamatan yang memang selama ini tidak ada penunjang pelaporan melalui Aplikasi Amel.

" selama saya bertugas di kecamatan tidak ada yang namanya dilaporkan ke aplikasi Amel,  kalau sirup dan LPSE itu ada ",ujarnya

Dikesempatan yang sama Sri Yuniatun, SP MM Sekretaris Badan (Sekban-BPBD) mewakili Kabid PK dalam klarifikasinya menyampai terkait mekanisme pelaporan hasil pekerjaan tercatat pada Aplikasi Amel, ia mengatakan bahwa laporan tersebut secara umum sudah terintegrasi dari mulai Perencanaan melalui Sirup-LKPP sampai dengan Pelaporan tercatat pada aplikasi Amel, diakuinya untuk pelaporan Jasa Tenaga Penanganan Bencana belum tercatat pada aplikasi Amel dan akan segera berkonsultasi dengan pihak (Barjas) Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tasikmalaya.

PEDOMAN DAN PERATURAN SWAKELOLA TERCATAT PELAPORAN (AMEL) Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal.

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola mengatur bahwa pekerjaan dengan metode Swakelola wajib dilaporkan atau dicatat pada aplikasi AMEL. Berikut beberapa poin penting terkait pelaporan Swakelola pada aplikasi AMEL:
- *Tujuan Pelaporan*
- *Kewajiban Pelaporan*
- *Platform Aplikasi AMEL*
- *Proses Aktivasi*

BPBD Pemkab Tasikmalaya diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, serta meningkatkan pengawasan terhadap program-program serupa di masa depan.

(Mat/Ari)
👁 Views: 0

Post a Comment