Inspektorat Dinilai Tak Objektif, BPN Ungkap Fakta e-Katalog Pemkot Tasikmalaya Otomatis Terekam di AMEL
Table of Contents
Tasikmalaya Kota,Arth-news.com I Inspektorat Kota Tasikmalaya dinilai tidak objektif dan defensif dalam menjawab laporan pengaduan Balai Pewarta Nasional (BPN) terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat resmi Inspektorat tertanggal 13 Januari 2026, disebutkan bahwa 8 paket belanja barang/jasa pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya TA 2025 tidak tercatat dalam Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL) milik LKPP RI. Namun, pihak Inspektorat tidak melakukan audit, reviu, ataupun pemeriksaan lanjutan.
Rahmat Riadi,Koordinator Investigasi BPN, menilai jawaban Inspektorat tidak objektif dan bertentangan dengan praktik pengadaan yang berlaku di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. "Inspektorat mengakui adanya paket pengadaan yang tidak tercatat dalam AMEL,tetapi tidak melakukan pemeriksaan apa pun. Ini bertentangan dengan fungsi dasar pengawasan," tegas Rahmat.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa e-Katalog Pemkot Tasikmalaya secara sistemik dan otomatis terekam dalam AMEL sebagai instrumen monitoring LKPP. "Fakta yang tidak bisa dibantah, OPD di Pemkot Tasikmalaya selama ini melakukan pengadaan melalui e-Katalog, dan sistem tersebut terintegrasi serta terekam dalam AMEL," ujar Rahmat.
Inspektorat berdalih belum adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan LKPP RI sebagai dasar tidak wajibnya penggunaan AMEL. Namun, dalih ini dinilai menyesatkan dan berpotensi mengaburkan substansi pengawasan.
BPN menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk tata kelola pengadaan, apabila dalih administratif terus digunakan untuk menutup fakta lapangan. "Pengawasan internal tidak boleh berubah menjadi tameng pembenaran. Inspektorat dan ULP harus berdiri pada kepentingan publik, bukan pada kenyamanan birokrasi," pungkas Rahmat.
BPN memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat pemeriksaan yang objektif, transparan,dan independen, demi memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan dikelola sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas publik.
(Red)
👁 Views: 0
Post a Comment