Jaksa Bantah Dalil Penasihat Hukum dalam Sidang Praperadilan Kasus Bansos PENA Kenegerian Sihotang
Table of Contents
Artha-News.com Samosir (23/01-2026) - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Bantuan Sosial Program PENA Kenegerian Sihotang kembali digelar di Pengadilan Negeri Balige, Jumat (23/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban jaksa penuntut umum atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Pemohon dalam perkara praperadilan tersebut adalah Fitri Agust Karo-karo, mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Pemerintah Kabupaten Samosir, yang mengajukan permohonan melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum secara tegas membantah seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum pemohon, khususnya yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan serta penahanan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan bantuan sosial tersebut.
Jaksa menyampaikan bahwa dalam penyaluran Bantuan Sosial Program PENA Kenegerian Sihotang telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Kerugian tersebut dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut jaksa, perkara ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menjadi perhatian luas karena menyangkut bantuan sosial bagi masyarakat yang seharusnya memperoleh perlindungan dan hak secara penuh dari negara.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dan tindakan penahanan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Menanggapi permohonan praperadilan, jaksa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena unsur kerugian negara telah terpenuhi secara nyata. Dalil-dalil yang diajukan penasihat hukum pemohon dinilai tidak berdasar dan tidak mampu menggugurkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Jaksa juga menjelaskan bahwa akibat terjadinya penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial tersebut, penderitaan masyarakat penerima bantuan justru semakin panjang. Bantuan yang seharusnya meringankan beban hidup warga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat penerima.
Sementara itu, penasihat hukum pemohon menyampaikan pandangan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata dimaknai sebagai tindakan penahanan. Mereka menilai proses hukum harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pemohon Fitri Agust Karo-karo diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Betty Ayu R.J., S.H., Sanny Kurniauli Nainggolan, S.H., Dwi Ngai S. Sinaga, S.H., M.H., Rudi Zainal Sihombing, S.H., M.H., Sultan Hermanto Sihombing, S.H., Rizon Frengki Manullang, S.H., Benri Pakpahan, S.H., Perhimpunan Napitupulu, S.H.I., Folber Panjaitan, S.H., Santun H. Lumbanraja, S.H., serta Agus Pandapotan Aruan, S.H., yang tergabung sebagai advokat dan penasihat hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Prisma Kebenaran” Ayu R.J., S.H., dan Rekan, beralamat di Jalan Bunga Cempaka No. 24, Pasar III Padang Bulan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi dalil tersebut, jaksa menyatakan tidak perlu memberikan tanggapan panjang lebar terhadap pembelaan yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara. Jaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Anderson Peruzzi Simanjuntak, S.H., yang mendengarkan secara saksama seluruh argumentasi dari kedua belah pihak dan mencatatnya sebagai bahan pertimbangan. Ia mengatakan, dalam sidang praperadilan ini tidak ada yang bisa intervensi. Semua tranparans, imbuhnya.
Disebutkannya, jika ada yang mencoba ada melakukan kecurangan dalam Prapid ini, seharga laporkan.
Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan yakni Arina Pandiangan, S.H., Modana Hutajulu, S.H., dan Naomi Panjaitan, S.H.
Setelah seluruh rangkaian persidangan didengarkan, hakim tunggal menyatakan sidang praperadilan ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.
Hakim Anderson Peruzzi Simanjuntak menetapkan bahwa putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Bantuan Sosial Program PENA Kenegerian Sihotang akan dibacakan pada Senin, 26 Januari 2026, yang akan menentukan kelanjutan status hukum tersangka.
(NR.Sitohang)
👁 Views: 0
Post a Comment