*KASUS DUGAAN MALPRAKTEK RSOP: POLRES CIAMIS DI TUNTUT TRANSPARAN & PROFESIONAL*
Table of Contents
*_PENANGANAN PERKARA MOGOK 5 BULAN – HARUS ADA JAWABAN BERDASARKAN HUKUM_*
ARTHA-NEWS.COM I Kabupaten Ciamis , 13 Januari 2026 – Pihak Polres Kabupaten Ciamis di tuntut tegas untuk menjalankan kinerja secara profesional dan transparan dalam penanganan kasus dugaan malpraktek terkait operasi pemasangan besi kaki patah Buatan (PEN) di Rumah Sakit Olahraga dan Penyakit (RSOP).
Kasus yang diduga gagal dalam penanganan medis tersebut berujung pada dugaan kelalaian hingga lepas tanggung jawab terhadap pihak RSOP dan dokter yang bersangkutan, namun proses penanganannya terhenti selama hampir 5 bulan tanpa klarifikasi apapun.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 20 September 2025, bahkan telah dilakukan dua kali proses pelaporan resmi. Namun hingga Januari 2026 saat ini, tidak ada satupun langkah tindak lanjut yang diumumkan – tidak ada pemanggilan pihak RSOP untuk diminta pertanggungjawaban, tidak ada komunikasi resmi kepada korban, dan tidak ada informasi terkait perkembangan penyidikan.
Pihak korban dan keluarga menegaskan akan menuntut keadilan secara hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana. Mereka menegaskan: "Jangan sampai hukum diterapkan secara distem tembang pilih – tajam ke bawah, tumpul ke atas. Itu adalah sistem aturan siloka goib yang tidak bisa diterima di negara hukum."
KETERLAMBATAN 5 BULAN MELANGGAR PERATURAN HUKUM
Beberapa pihak yang tidak ingin disebutkan identitasnya saat ditemui Artha News menilai, penanganan kasus yang sudah melampaui batas waktu wajar merupakan bentuk kelalaian sistem. Berdasarkan dasar hukum yang berlaku:
- KUHAP Pasal 109 Ayat (2): Mengatur tentang penghentian penyidikan dan kewajiban pemberitahuan kepada Penuntut Umum serta tersangka.
- Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan: Mengatur prosedur penyidikan yang jelas dan harus diikuti oleh seluruh anggota kepolisian.
SANKSI YANG HARUS DITERAPKAN
Sanksi bagi penyidik atau pihak terkait di Polres Ciamis yang tidak menyelesaikan kasus sesuai aturan meliputi:
1. Sanksi Administratif: Penundaan/penghentian jabatan, penurunan pangkat, atau sanksi lain sesuai peraturan internal Polri.
2. Sanksi Hukum: Tindakan pidana atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Tanggung Jawab Atasan: Kapolres Ciamis sebagai atasan langsung dan Kapolda Jawa Barat sebagai atasan tingkat provinsi harus bertanggung jawab atas pengawasan yang tidak maksimal.
4. Pemeriksaan Kode Etik: Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik yang terjadi.
SALURAN LAPORAN UNTUK PENANGANAN SELANJUTNYA
Untuk memastikan kasus ini mendapatkan penyelesaian yang adil, laporan terkait keterlambatan dapat diajukan kepada:
1. Propam Polri: Lembaga yang berwenang mengawasi dan memeriksa kinerja serta integritas anggota Polri.
2. KKEP: Lembaga yang menangani perkara pelanggaran kode etik anggota kepolisian.
BATAS WAKTU PENANGANAN KASUS MENURUT HUKUM
Menurut ketentuan KUHAP, penanganan kasus oleh kepolisian harus mengikuti batasan waktu yang jelas:
1. Tahap Penyidikan: Maksimal 60 hari sejak penerimaan laporan (KUHAP Pasal 109 Ayat (1)).
2. Perpanjangan Waktu: Jika tidak selesai dalam 60 hari, penyidik wajib meminta izin perpanjangan kepada Penuntut Umum (KUHAP Pasal 109 Ayat (2)).
3. Penyusunan Berkas: Maksimal 14 hari setelah penyelesaian penyidikan.
4. Pelimpahan Berkas: Maksimal 7 hari setelah penyusunan berkas kepada Penuntut Umum (KUHAP Pasal 110).
Pihak korban juga mengingatkan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut masalah hukum semata, melainkan menyentuh kesejahteraan jiwa seorang anak dan masa depannya. "Kita berharap proses selanjutnya dilakukan secara transparan, profesional, dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Sebagai negara hukum Kesatuan Republik Indonesia, biar hukum yang menjawab semuanya," ucap salah satu keluarga korban.
Mabes Polri melalui Propam Polri juga diharapkan segera campur tangan untuk memastikan sistem kepolisian di Kabupaten Ciamis berjalan sesuai aturan, karena hal ini sangat berkaitan dengan citra dan nama baik institusi kepolisian secara keseluruhan.
RED : ARYA ARI SILOKA
👁 Views: 0
Post a Comment